BSI Error, Pelunasan Biaya Haji 2023 Resmi Diperpanjang hingga 19 Mei 2023
Pasca BSI error beberapa hari lalu, pemerintah resmi memperpanjang pelunasan biaya Haji 2023 hingga 19 Mei 2023.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pasca BSI error beberapa hari lalu, pemerintah resmi memperpanjang pelunasan biaya Haji 2023 hingga 19 Mei 2023.
Adapun informasi ini disampaikan langsung pemerintah melalui Kementerian Agama.
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M kembali diperpanjang lantaran diduga jemaah terkendala layanan BSI yang sempat error.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan, Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota jemaah haji, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Pelunasan Bipih berlangsung sejak 11 April hingga 5 Mei 2023. Saat itu, ada 188.964 jemaah yang melunasi biaya haji.
• Berusia 20 Tahun, Pemuda Ini Jadi Calon Jamaah Haji Termuda Asal Kota Pontianak
Proses pelunasan lalu diperpanjang hingga 12 Mei 2023.
"Sampai penutupan, ada 196.377 jemaah yang melunasi. Karena masih ada sisa kuota, maka pelunasan kembali diperpanjang hingga 19 Mei 2023,” ujar Saiful Mujab, Senin 15 Mei 2023.
Menurut Saiful, jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan, tetap diberi kesempatan.
“Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” tuturnya.
Termasuk bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan, masih diberi kesempatan.
"Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” sambungnya.
Pada tahap perpanjangan ini, Kementerian Agama tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah jemaah cadangan dari awalnya diberlakukan secara merata 15 persen dari kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung proporsional.
Provinsi dengan sisa kuota masih cukup banyak, jumlah cadangan yang diberi kesempatan melunasi mencapai 40 persen. Sementara jika sisa kuotanya tinggal sedikit, jumlah cadangan ditambah menjadi 20 persen.
“Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional, dengan besaran prosentase dari 20 persen sampai 40 persen,” sebut Saiful.
• 638 CJH Ikut Manasik Haji, Walkot Pontianak Ingatkan Jaga Kesehatan
Daftar Susunan Pemain Persebaya vs PSIM Yogyakarta Pembuka Indonesia Super League 2025 Hari Ini |
![]() |
---|
Jadwal dan Jam Tayang Persib Bandung vs Semen Padang Live TV Sabtu 9 Agustus Super League 2025 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Pontianak Husin Siap Mendorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf |
![]() |
---|
UPDATE Harga Sembako Papua Hari Ini: Bawang Merah dan Cabai Naik, Bawang Putih Turun |
![]() |
---|
Jadwal Badminton BWF World Championships 2025 Lengkap Link Hasil Drawing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.