Info Stimulus

Apa Itu Bantuan BPJS Kesehatan PBI? Besaran Iuran, dan Cek Penerimanya Secara Online!

Nominal Bansos PBI JK adalah bansos yang iuran kesehatan Rp42,000 per bulannya yang tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Infografis Program BPJS Kesehatan-Berikut ini cara cek penerima Bansos BPJS Kesehatan PBI Lengkap dengan persyaratan yang ditentukan oleh Kemensos. Sehingga KPM akan menerima fasilitas kesehatan dengan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah disetiap bulannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut info Bansos Kemensos dari mengenal apa itu PBI JK, besaran iuran, dan cek penerima KIS.

Nominal Bansos PBI JK adalah Bansos yang iuran kesehatan Rp42,000 per bulannya yang tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai.

Bantuan PBI JK adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Adapun disebut PBI JK atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) dibuat oleh pemerintah melalui Kemensos bekerja sama dengan BPJS Kesehatan membuat kartu PBI JK dikhusus untuk fakir miskin atau tidak mampu membayar iuran kesehatan jaminan sosial.

Program PBI JK hadir menjadi solusi para masyarakat rentan sosial. Karena kelebihan dari Bansos PBI JK atau KIS biaya iuran kesehatannya ditanggung oleh pemerintah setiap bulannya.

Besaran iuran kesehatan yang akan diterima calon KPM penerima Bansos PBI JK adalah sebesar Rp42,000 per bulan.

Cek Informasi Terbaru Penerima Bansos KIS BPJS Kesehatan Mei 2023, Berapa Nominal Bansos PBI JK?

Melainkan besaran iuran kesehatan PBI JK-nya akan masuk kedalam kartu KIS yang aktif.

Setiap KPM yang menjadi satu diantara anggota keluarganya mengalami sakit ringan hingga berat namun terkendala biaya pengobatan.

Lekas manfaatkan bantuan PBI JK 2023 dari program pemerintah yang bekerja sama dengan Kemensos melalui BPJS Kesehatan.

Lantas bagaimana cek nama penerima KIS?

- Akses cekBansos.kemensos.go.id

- Isi data diri dari alamat rumah dari nama provinsi, kecamatan, kelurahan, kota dan desa

- Isi nama lengkap sesuai data NIK yang tertera di KTP.

- Isi 6 jenis kode Captcha

- Klik 'Cari Data'

Dengan Terdata Sebagai Peserta BPJS Kesehatan PBI, KPM Dapat Bansos Apa Aja? Begini Penjelasannya!

Selanjutnya mengenai syarat-syarat menerima Bantuan berupa Kartu BPJS Kesehatan PBI kami rangkum berikut: 

Berdasarkan tayangan YouTube Tribun Pontinak syarat untuk menjadi penerima KIS BPJS Kesehatan PBI adalah: 

Syarat untuk mendapatkan Bansos PBI JK adalah terlebih dahulu terdaftar di DTKS

- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

- Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Menyerahkan fotokopi E-KTP (KTP Elektronik).

- Menyerahkan fotokopi KIS yang dimiliki (dalam satu Kartu Keluarga).

- Pendaftaran difasilitasi oleh Kementerian Sosial.

Apakah BPJS Kesehatan PBI Bisa Non-Aktif? Ini Pengertian PBI dan Cara Mengaktifkan Kembali!

Namun, Anda mungkin menghadapi hambatan dalam memanfaatkan Bansos PBI JK.

Misalnya, Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PBI JK tetapi gagal menggunakannya di fasilitas layanan kesehatan.

* Pemilik kartu meninggal.

* Berpindah segmen kepesertaan JKN, misalnya menjadi pekerja sehingga status kepesertaan JKN berubah menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU).

* Data BPJS Kesehatan terdeteksi ganda, misalnya NIK digunakan oleh orang lain atau NIK dan No Kartu Keluarga. 

* Terdeteksi tetapi susunan keluarga di database BPJS berbeda dengan catatan admin induk.

* Dinas Sosial Kabupaten/Kota menonaktifkan penerima karena dinilai tidak layak, Penonaktifan oleh sistem, misalnya memiliki Bayi Baru Lahir (BBL) dari peserta PBI aktif tetapi tidak segera didaftarkan ke admin induk atau tidak dilaporkan ke Dinas Sosial dalam waktu 3 bulan.

Untuk mengatasi hambatan tersebut, Anda disarankan melaporkannya ke Dinas Sosial di tingkat kabupaten atau kota agar mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Demikian info Bansos Kemensos, apa itu PBI JK, besaran iuran, hingga cek penerima KIS BPJS Kesehatan dan syarat menerima Bansos tersebut menjadi informasi tambahan yang kami sajikan, Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved