Takut Ditangkap Polisi, Pekerja PETI Mengadu ke DPRD Kapuas Hulu Agar Dapat Solusi
Seorang warga sebagai pekerja PETI di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung, Sumadi (Japit) menyatakan, akibat program 100 hari Kapolda Kalbar, masyarakat b
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Sejumlah masyarakat yang sebagai pekerja penambang emas tanpa izin (PETI) di Kapuas Hulu, telah mendatangi DPRD Kapuas Hulu untuk beraudensi, terkait program 100 hari Kapolda Kalbar yaitu penegakan hukum bagi PETI, Senin 15 Mei 2023.
Dalam audensi tersebut masyarakat meminta atau ada beberapa tuntutan kepada Pemerintah diantaranya adalah, agar secepatnya masyarakat bisa bekerja, minta izin pertambangan rakyat diterbitkan, kelonggaran dalam mendapatkan BBM, dan pekerja sawmil dipermudah.
Seorang warga sebagai pekerja PETI di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung, Sumadi (Japit) menyatakan, akibat program 100 hari Kapolda Kalbar, masyarakat bekerja PETI tidak bisa bekerja tambang emas tersebut, karena takut ditangkap polisi.
"Selain itu juga masyarakat pekerja PETI susah mendapatkan BBM, kalau sudah seperti ini apa yang mau dimakan, makanya kami mendatangi DPRD Kapuas Hulu, meminta bantu menyelesaikan masalah ini," ujarnya.
• Bupati Kapuas Hulu Ingatkan Generasi Muda Jangan Lupa Adat Budaya
Japit juga menegaskan, apabila tidak kejelasan terhadap tuntutan masyarakat pekerja PETI ini, maka akan melakukan demo besar-besaran di Kapuas Hulu.
"Pastinya hingga audiensi ini selesai memang belum ada solusi yang ditawarkan, jadi kami harus kembali berembuk apa yang akan dilakukan, dengan harapan secepatnya bekerja tambah emas ini," ucapnya.
Anggota DPRD Kapuas Hulu, Sukardi juga meminta ada kebijakan dari pemerintah daerah terhadap statemen Kapolda Kalbar terkait dengan penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal.
“Jadi waktu sudah berjalan sebulan lebih masyarakat penambang emas tidak bisa bekerja, jika sampai tiga bulan bagaimana kondisi ekonomi masyarakat. Sebulan tak bekerja saja kondisi ekonomi masyarakat melemah," ungkapnya.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, menjelaskan masalah ini sebenarnya, Pemerintah Daerah Kapuas Hulu sudah mendorong wilayah pertambangan rakyat.
"Saat inikan tinggal dokumen pengelolaan lingkungan yang lagi diurus," ujarnya.
Terkait masyarakat pekerja PETI ingin segera bekerja, Wabup Kapuas Hulu tidak mau berkomentar karena itu sudah diatur dalam undang-undang.
"Kami hanya memfasilitasi dan mendorong untuk WPR menjadi IPR," ungkapnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
PETI
Kapolda
DPRD
audiensi
Sukardi
Ilegal
Penambang Emas Tanpa Izin
Kapuas Hulu
Kalimantan Barat
Kalbar
Mei
2023
Kemenkum dan Kejati Kalbar Bahas Persiapan Pelatihan Paralegal Serentak Tahun 2025 |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Viral KDRT Anak Bacok Ortu di Kubu Raya hingga Terungkap Motif |
![]() |
---|
Sengketa Lahan di Pontianak Selesai Melalui Proses Mediasi |
![]() |
---|
Bimtek Bersama Balai Pengelolaan Hutan Lestari, Paolus Hadi : Pentingnya Sistem Verifikasi Legalitas |
![]() |
---|
POM Kodaeral XII Latih Anggota Dishub Tingkatkan Kedisiplinan dan Sinergi Penertiban Lalu Lintas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.