Kemenkum dan Kejati Kalbar Bahas Persiapan Pelatihan Paralegal Serentak Tahun 2025
Erich menegaskan Kejaksaan Tinggi Kalbar siap menjadi mitra aktif dalam mendukung pelaksanaan Parletak 2025
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Barat (Kalbar), Jonny Pesta Simamora, didampingi Penyuluh Hukum Madya, Dini Ardianti, dan Penyuluh Hukum Pertama, Julmiati, melakukan audiensi dan koordinasi terkait rencana penyelenggaraan Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) Kalimantan Barat Tahun 2025 bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar).
Kedatangan rombongan Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat diterima langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Erich Folanda, di ruang kerjanya, Senin 13 Oktober 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Jonny Pesta Simamora menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat berencana menggelar Pelatihan Paralegal Serentak se-Kalimantan Barat yang akan dilaksanakan bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Kegiatan ini dirancang sebagai upaya memperkuat kapasitas masyarakat dalam memahami hukum sekaligus meningkatkan peran paralegal dalam memberikan bantuan hukum di tingkat akar rumput.
Jonny menjelaskan bahwa pelatihan tersebut akan dilaksanakan dalam empat batch, dan setiap batch terdiri atas 10 kelas yang diselenggarakan secara paralel di berbagai daerah di Kalimantan Barat.
Rencananya, Pelatihan Paralegal Serentak akan dimulai secara resmi pada 3 November 2025.
• Kemenkum Kalbar Serahkan Sertifikat Pencatatan Hak Cipta kepada Disporapar Kalbar
“Kegiatan Parletak ini merupakan langkah nyata dalam memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat. Dengan adanya paralegal yang terlatih, diharapkan masyarakat di daerah terpencil maupun perbatasan dapat memperoleh pendampingan hukum yang cepat, tepat, dan humanis,” ujar Jonny Pesta Simamora.
Jonny juga menyampaikan bahwa sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kami berharap dukungan dan kolaborasi Kejati Kalimantan Barat dalam memberikan pendampingan, baik secara konseptual maupun teknis, agar kegiatan Parletak ini tidak hanya menjadi seremonial, tetapi benar-benar berdampak bagi masyarakat,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar), Erich Folanda, menyambut baik inisiatif dari Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat.
Ia menilai kegiatan ini sejalan dengan semangat bersama antara aparat penegak hukum untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat.
“Kami mendukung penuh program ini karena memiliki nilai strategis dalam meningkatkan literasi hukum di masyarakat. Kejaksaan siap berkolaborasi, khususnya dalam aspek pembinaan hukum dan pembekalan bagi peserta pelatihan,” tutur Erich Folanda.
Erich juga menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat siap menjadi mitra aktif dalam mendukung pelaksanaan Parletak 2025, baik dalam bentuk koordinasi teknis, pertukaran narasumber, maupun penyusunan materi yang relevan dengan kebutuhan hukum masyarakat.
Audiensi ini menjadi langkah awal penguatan sinergi antara Kemenkum Kalimantan Barat dan Kejati Kalimantan Barat dalam mewujudkan program Access to Justice melalui pemberdayaan paralegal yang profesional, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (*)
Jonny Pesta Simamora
Erich Folanda
Kemenkum Kalbar
Pelatihan Paralegal Serentak
Dini Ardianti
Julmiati
Kejaksaan Tinggi
Kejaksaan Tinggi Kalbar
Parletak
Kemenkum Kalbar Serahkan Sertifikat Pencatatan Hak Cipta kepada Disporapar Kalbar |
![]() |
---|
120 Notaris Jadi Objek Pemerikasaan MPDN Kota Pontianak, Jaga Kualitas dan Integritas Profesi |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Kalbar Selesaikan Harmonisasi Rapergub Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pangan |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Kalbar Bahas Mekanisme Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Akhir Tahun 2025 |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum Kalbar Berikan Kuliah Umum KI Tentang Hak Cipta Kepada Calon Wisuda Sarjana UMP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.