Begini Cara Klaim dan Biaya Konsultasi ke Psikiater Dengan BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya!

Cara konsultasi ke Psikiater pakai BPJS Kesehatan sangat mudah dan gratis kini permudah peserta dalam berbagai akses kesehatan. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Cara konsultasi ke psikiater dengan BPJS Kesehatan-Berikut 3 cara menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan untuk konsultasi ke Psikiater dan persyaratannya bagi pasien yang mengalami kondisi masalah mental. 

- Fotokopi Kartu Keluarga.

Apabila tahap administrasi selesai, pasien bisa mulai melakukan konsultasi.

Di tahap ini pasien akan ditinjau mengenai gejala penyakit yang dirasakan.

Apabila kondisinya memerlukan layanan spesialis, maka dirujuk ke rumah sakit tertentu.

Manfaat JKN BPJS Kesehatan Agar Bisa Akses Rawat Jalan Hingga Faskes Rawat Inap Tingkat Pertama

3. Pemeriksaan lanjutan di faskes rujukan

Jika masalah kesehatan mental pasien membutuhkan layanan spesialis yang tidak bisa ditangani di FKTP, biasanya diberi rujukan ke RSUD atau Rumah sakit jiwa.

Faskes rujukan dari dokter FKTP ini tentunya menerima klaim BPJS Kesehatan Anda sehingga tidak perlu khawatir lagi soal biaya.

Di faskes rujukan, pasien ditangani oleh Psikiater yang kompeten. Pasien juga dibuatkan jadwal konsultasi mengenai berapa kali harus kontrol kesehatan hingga obat-obatan yang telah diresepkan.

Demikian cara konsultasi ke Psikiater pakai BPJS Kesehatan secara gratis yang dapat dimanfaatkan oleh setiap peserta. Semoga membantu. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved