Public Service

3 Cara Mudah Untuk Menonaktifkan Keanggotaan Di BPJS Kesehatan yang Tak Mampu Bayar Iuran Mandiri!

Adapun BPJS Kesehatan dinonaktifkan apabila status kepesertaan seseorang sudah kedaluwarsa, dimutasi, atau pun meninggal dunia.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Kompas.com/ka
Petugas menunjukan Kartu BPJS Kesehatan di kantor cabang Jakarta Pusat-Berikut 3 cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri apabila tidak mampu membayar iuran sebagai peserta penerima upah, Menonaktifkan BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan 3 cara secara online maupun offline. 

- Download aplikasi E-Dabu melalui App Store atau Google Play Store

- Buka aplikasi, lalu pilih menu daftar apabila belum memiliki akun. Jika sudah mempunyai akun tinggal masuk atau log in dengan username dan password yang terdaftar

- Klik Mutasi Peserta

- Klik Data Peserta

- Klik nama peserta yang akan dinonaktifkan setelah muncul seluruh daftar peserta dalam satu KK

- Klik Nonaktifkan Peserta

- Sampai tahap ini permintaan menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan telah selesai.

Apa Itu eDABU Mobile BPJS Kesehatan? Cek Disini Pengertian, Cara Daftar Beserta Fiturnya! 

3. Melalui Layanan PANDAWA

 Selain cara di atas, Anda juga bisa melakukan penonaktifan melalui pelayanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA).

Melalui PANDAWA, Anda juga bisa mengubah segala bentuk keperluan lainnya seperti menambah anggota baru hingga mengubah jenis kepesertaan.

Selain itu tentu saja Anda juga bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan milik Anda.

Caranya adalah dengan menghubungi layanan PANDAWA pada jam kerja mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB dan memilih layanan penonaktifan peserta.

Perlu diketahui bahwa nomor WhatsApp layanan PANDAWA di setiap kantor cabang berbeda-beda.

Informasi nomor admin layanan PANDAWA dapat dilihat pada akun Instagram @bpjskesehatan_ri.

Demikian tadi cara menonaktifkan kepesertaan di BPJS Kesehatan mandiri apabila tidak mampu membayar Iuran perbulan dan menghindari tagihan yang membengkak, Semoga membantu. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved