Public Service

Selain Ganti Foto dan Tanda Tangan e-KTP Juga Bisa Diperbarui, Selanjutnya Aktivasi KTP Digital!

Dokumen e-KTP adalah identitas resmi WNI yang diterbitkan oleh instansi berwenang, dan data-data di e-KTP harus sesuai dengan dengan aslinya.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi perekaman tanda tangan di Dokumen e-KTP-Kemendagri memberikan izin kepada setiap warga yang ingin melakukan perubahan data berupa peyelarasan tanda tangan bahkan foto terbaru, Selanjutnya diberikan cara-cara aktivasi KTP Digital yang mulai diberlakukan tahun 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengizinkan warga untuk mengganti tanda tangan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP.

Dokumen e-KTP adalah identitas resmi WNI yang diterbitkan oleh instansi berwenang, dan data-data di e-KTP harus sesuai dengan dengan aslinya.

Dukcapil mengizinkan perubahan data, termasuk nama, agama, alamat, foto, dan tanda tangan, jika diperlukan untuk keperluan administrasi kependudukan.

“Perubahan data, seperti nama, agama, alamat, foto hingga tanda tangan pun diizinkan, apabila memang diperlukan dalam keperluan pelayanan administrasi kependudukan,” tulis pernyataan dari Dukcapil.

Untuk mengganti tanda tangan di e-KTP, warga tidak perlu melakukan rekam sidik jari atau foto ulang.

Bagaimana Aturan Pergantian Masa Berlaku Dokumen E-KTP Jadi Seumur Hidup? Ini Syarat dan Caranya!

Berikut langkah-langkah mengganti tanda tangan di e-KTP.

Cara Ganti Tanda Tangan e-KTP

- Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

- Sampaikan keperluan kepada petugas Dukcapil.

- Tunggu dilayani oleh petugas dan ikuti arahannya.

- Lakukan tanda tangan ulang.

KTP Sekarang Dalam Bentuk Aplikasi, Apakah Bayar Buat KTP Digital? Ini Bedanya Dengan e-KTP!

Dukcapil juga mengimbau warga yang mengganti tanda tangan di e-KTP untuk mengubah tanda tangannya di dokumen lain, seperti dokumen perbankan dan asuransi, agar tidak terjadi perbedaan antar dokumen.

Dengan adanya perubahan terhadap dokumen fisik KTP kini bisa didigitalkan dalam bentuk foto hingga QR Code.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa KTP Digital merupakan pemindahan KTP elektronik yang saat ini digunakan oleh masyarakat ke ponsel.

Untuk mengakses KTP Digital, Dukcapil menyediakan aplikasi khusus bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Cara Mengganti Foto KTP, Tidak Bisa Dilakukan Sembarangan Berikut Syaratnya

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved