Public Service

Begini Cara Klaim Alat Bantu Dengar Pakai BPJS Kesehatan, Apa Saja Persyaratannya?

Alat bantu dengar adalah perangkat elektronik kecil yang bisa dipakai di dalam atau di belakang telinga.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Alat bantu pendengaran-Berikur ini cara dan persyaratan menggunakan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan subsidi alat bantu dengar. 

Nantinya penjaminan pelayanan alat bantu dengar akan diberikan atas rekomendasi dokter spesialis THT sesuai dengan indikasi medis.

Selengkapnya, berikut cara untuk klaim alat bantu dengar:

- Peserta datang ke puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes pertama Peserta mendapatkan rujukan ke poli THT (Telinga, Hidung, dan Tenggorokan) dari faskes pertama Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS, yakni periksa kondisi masalah pendengaran sesuai prosedur dari poli yang ada.

- Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan rekomendasi alat bantu dengar untuk digunakan.

- Pasien membawa Surat Eljibilitas Peserta (SEP) atau salinannya yang telah dilegalisir, sebagai syarat mengambil alat kesehatan melalui Instalasi Farmasi Rumah Sakit, atau melalui jaringan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

- Fasilitas kesehatan yang dituju akan melakukan verifikasi berkas, kemudian menyerahkan alat kesehatan tersebut.

- Pasien menandatangani bukti penerimaan alat kesehatan tersebut.

Demikian tadi cara mengkalim alat bantu dengar menggunakan BPJS Kesehatan beserta persyaratannya, Semoga artikel ini membantu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Klaim Alat Bantu Dengar Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved