Public Service
Begini Cara Klaim Alat Bantu Dengar Pakai BPJS Kesehatan, Apa Saja Persyaratannya?
Alat bantu dengar adalah perangkat elektronik kecil yang bisa dipakai di dalam atau di belakang telinga.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan subsidi sejumlah alat kesehatan, salah satunya alat bantu dengar.
Alat bantu dengar adalah perangkat elektronik kecil yang bisa dipakai di dalam atau di belakang telinga.
Alat bantu dengar penting untuk membuat beberapa suara lebih keras sehingga bisa membantu orang-orang yang memiliki gangguan pendengaran.
Lantas, berapa besaran subsidi alat bantu dengar yang akan diberikan BPJS Kesehatan?
Ketentuan besaran subsidi alat bantu dengar BPJS Kesehatan, diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
• Manfaat JKN BPJS Kesehatan Agar Bisa Akses Rawat Jalan Hingga Faskes Rawat Inap Tingkat Pertama
Sesuai dengan peraturan ini maka besaran subsidi alat bantu dengar yakni maksimal Rp 1.100.000.
Nantinya peserta bisa mendapatkan subsidi alat bantu dengar paling cepat 5 tahun sekali. Batas waktu tersebut tanpa membedakan satu atau dua telinga dan untuk telinga yang sama.
Syarat klaim alat bantu dengar pakai BPJS Kesehatan
Dikutip dari laman Dinkes Jogja pemeriksaan dan penanganan untuk mendapatkan subsidi ini dilakukan di fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Berikut ini syarat untuk klaim alat bantu dengar menggunakan BPJS Kesehatan:
Diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan dengan gangguan pendengaran sesuai dengan indikasi medis
Merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Penjaminan pelayanan alat bantu dengar diberikan atas rekomendasi dari Dokter Spesialis THT.
• Penyebab dan Cara Mengatasi Penangguhan Pembayaran BPJS Kesehatan, Cek Lewat Aplikasi Mobile JKN!
Cara mendapatkan alat bantu dengar Untuk mendapatkan alat bantu dengar maka peserta BPJS Kesehatan diharuskan mendatangi fasilitas kesehatan sesuai dengan lokasinya terdaftar.
Selanjutnya, nantinya faskes tingkat pertama akan memberikan rujukan ke faskes tingkat lanjut.
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.