Aneh! Indonesia Kini Bebas Masker Tapi Vaksin Booster Harus Bayar

Sebagai gantinya, masker akan didorong menjadi kebutuhan untuk masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kemenkes
Ilustrasi vaksinasi. Aneh! Indonesia Kini Bebas Masker Tapi Vaksin Booster Harus Bayar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mulai saat ini masyarakat Indonesia diperbolehkan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di ruang publik. 

Namun, mulai saat ini pula bagi warga yang ingin melakukan vaksinasi Booster tidak gratis lagi alias harus mengeluarkan sejumlah uang.

Aturan ini diterbitkan setelah Organisasi Kesehatan Dunia WHO secara resmi telah mengakhiri status "darurat kesehatan global" untuk Covid-19 pada Jumat 5 Mei 2023.

Status kedaruratan tersebut berakhir sejak pertama kali ditetapkan pada 30 Januari 2020 lalu.

Namun, WHO tetap mengingatkan bahwa setelah pencabutan status darurat Covid-19 bukan berarti dunia sudah bebas dari virus corona sepenuhnya.

Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril, pencabutan itu menegaskan keadaan bahwa kondisi penularan Covid-19 di dunia ini sudah sangat terkendali.

Syarat Baru Naik Pesawat Mei 2023 Selepas WHO Cabut Status Darurat Covid-19

Hanya saja, seluruh negara di dunia diminta melakukan transisi kondisi kehidupan dari masa pandemi ke endemi.

"Jadi Covid-19 ini masih ada, namun saat ini direkomendasikan untuk melakukan upaya transisi dari fase emergency. Jadi seluruh dunia itu direkomendasikan oleh WHO melakukan transisi dari pandemi ke endemi. Dari emergency (darurat) ke fase yang enggak emergency lagi," jelas Syahril dalam konferensi pers secara daring pada Selasa 9 Mei 2023.

Dengan kata lain, Syahrul menyebut suatu negara atau masyarakat global harus bisa hidup dengan Covid-19.

Salah satu caranya dengan mengintegrasikan upaya pencegahan dan pengendalian dalam program-program rutin yang sudah ada selama ini.

Masker tak wajib hingga vaksin tidak digratiskan

Lebih lanjut Syahrul menjelaskan, pemakaian masker nantinya tidak wajib dilakukan jika pemerintah sudah mencabut status kedaruratan Covid-19 di Tanah Air.

Sebagai gantinya, masker akan didorong menjadi kebutuhan untuk masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing.

"Setelah dicabutnya nanti kan sudah disampaikan tadi, jadi masker itu bukan menjadi suatu kewajiban bagi masyarakat untuk memenuhi persyaratan-persyaratan. Tetapi merupakan suatu kebutuhan," kata Syahril.

"Kebutuhannya tadi, kalau sakit dia harus pakai. Kemudian kalau kontak erat harus pakai, lalu di kerumunan sebaiknya pakai. Sehingga ini nanti bukan jadi suatu persyaratan wah ini nanti harus masuk mal harus pakai masker, tapi ini akan jadi kebutuhan suatu masyarakat," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved