Syarat Baru Naik Pesawat Mei 2023 Selepas WHO Cabut Status Darurat Covid-19

Syarat Naik Pesawat tebaru setelah Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO secara resmi mengakhiri darurat kesehatan global.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi. Syarat Baru Naik Pesawat Mei 2023 Selepas WHO Cabut Status Darurat Covid-19. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update Syarat Naik Pesawat tebaru setelah Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO secara resmi mengakhiri "darurat kesehatan global" untuk Covid-19 pada Jumat 5 Mei 2023.

Dalam keterengan resminya, WHO menegaskan bahwa pencabutan status darurat Covid-19 bukan berarti dunia ini bebas dari virus corona sepenuhnya.

Sebagai informasi, untuk syarat naik pesawat belum ada perubahan yang berarti dari aturan sebelumnya.

Aturan perjalanan dalam negeri saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.

Yaitu tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Aturan Baru Naik Pesawat 2023, Segini Besaran Kompensasi Pesawat Delay untuk Penumpang

Aturan tersebut ditandatangani dan berlaku efektif sejak 25 Agustus 2022.

Hingga berita ini ditulis, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerbitkan revisi ketentuan, sehingga masih berlaku.

Adapun sedikit perubahan hanya ada pada aplikasi PeduliLindungi yang menjadi SatuSehat Mobile per 1 Maret 2023.

Syarat naik pesawat terbaru per Maret 2023

Untuk mengingatkan kembali, berikut syarat naik pesawat terbaru yang harus diperhatikan oleh penumpang:

Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi SatuSehat sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri

Usia 18 tahun ke atas

- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)

- PPDN berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib mendapatkan vaksin kedua

Usia 6-17 tahun

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved