Public Service

Manfaat JKN BPJS Kesehatan Agar Bisa Akses Rawat Jalan Hingga Faskes Rawat Inap Tingkat Pertama

Peserta JKN BPJS Kesehatan perlu mengetahui manfaat JKN BPJS Kesehatan untuk Rawat Jalan pada tingkat Pertama. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Melihat Pelayanan Faskes tingkat pertama BPJS Kesehatan-Berikut ini manfaat BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan kesehatan tingkat pertama hingga fasilitas rawat inap sekaligus prosedur yang benar dalam menggunakan BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah manfaat BPJS Kesehatan untuk fakses Rawat Jalan dan Rawat Inap pada tingkat pertama.  

Peserta JKN BPJS Kesehatan perlu mengetahui manfaat JKN BPJS Kesehatan untuk Rawat Jalan pada tingkat Pertama. 

Dengan adanya instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), membuat manfaat BPJS Kesehatan semakin luas. 

Kepesertaan BPJS Kesehatan sekarang menjadi semakin penting dimiliki setiap Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang berada di Indonesia.

Dilansir dari situs bpjs.kesehatan.go.id, Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan Rawat Jalan dan Rawat Inap yang diberikan oleh Puskesmas atau yang setara.

Cek Perbedaan Faskes Dengan Sistem Kelas BPJS Kesehatan dan Prosedur Pengobatan Dengan BPJS!

Manfaat yang ditanggung meliputi pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif), pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan), pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama

Berikut ini manfaat JKN BPJS Kesehatan, termasuk untuk Rawat Inap seperti dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan Rawat Jalan dan Rawat Inap yang diberikan oleh:

- Puskesmas atau yang setara

- Praktik Mandiri Dokter

- Praktik Mandiri Dokter Gigi

- Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri

- Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara

- Faskes Penunjang: Apotik dan Laboratorium

Cek Perbedaan Faskes Dengan Sistem Kelas BPJS Kesehatan dan Prosedur Pengobatan Dengan BPJS!

2. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)

Manfaat yang ditanggung berupa pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif):

- Penyuluhan kesehatan perorangan

- Imunisasi rutin

- Keluarga Berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan BKKBN.

- Skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu.

- Peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis

Pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan) mencakup:

- Administrasi pelayanan

- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis

- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif

- Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai

- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama

Pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.

BPJS Kesehatan Luncurkan Data Sampel Terbaru dan New Mobile JKN

Prosedur pelayanan pada saat berobat dengan BPJS Kesehatan

* Peserta datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar dan mengikuti prosedur  pelayanan kesehatan, menunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK)

* Peserta memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP tempat peserta terdaftar. 

* Apabila peserta melakukan kunjungan ke luar domisili karena tujuan tertentu yang bukan merupakan kegiatan yang rutin, atau dalam keadaan kedaruratan medis, peserta dapat mengakses pelayanan RJTP pada FKTP lain yang di luar wilayah FKTP terdaftar, paling banyak 3 (tiga) kali kunjungan dalam  waktu maksimal 1 (satu) bulan di FKTP yang sama

* Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP.

* Atas indikasi medis apabila peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, peserta akan dirujuk Ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan sistem rujukan berjenjang secara online.

Sebagai informasi tambahan berikut prosedur pelayanan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)

* Pendaftaran dan administrasi

* Akomodasi Rawat Inap

* Pemeriksaan, pengobatan dan  konsultasi medis

* Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif

* Pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi:

- Persalinan pervaginam bukan risiko tinggi

- Persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esssensial Dasar)

- Pertolongan neonatal dengan komplikasi

- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai

- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama. 

Itulah informasi mengenai manfaat BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan mulai dari faskes tingkat pertama hingga fasilitas rawat inap. Semoga membantu. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved