Kalbar Masuk 10 Provinsi dengan Ruas Jalan Rusak Terpanjang, Berikut Penjelasan Gubernur Sutarmidji
“Lalu mengapa daerah lain bisa triliunan, artinya bukan kita tidak mau jalan bagus, tapi memang pusat setengah hati juga membantu kita,” pungkasnya.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
Sebab dana tersebut dari mereka (pusat), dan yang mengalokasikan mereka. Dengan kondisi jalan Kalbar yang banyak rusak saja hanya dialokasikan Rp200 miliar.
“Lalu mengapa daerah lain bisa triliunan, artinya bukan kita tidak mau jalan bagus, tapi memang pusat setengah hati juga membantu kita,” pungkasnya.
Ditempat terpisah, Pengamat Sosial dan Pemerintahan Universitas Tanjungpura (Untan) Zulkarnaen menilai, soal rusaknya jalan-jalan di daerah memang tak bisa dilepaskan dari perhatian pemerintah pusat.
Ia menjelaskn bahww dalam aturan menurutnya memang ada klasifikasi jalan yang dilandasi legal formal, dan tentunya mengikat. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka tentu akan menjadi persoalan hukum ke depannya.
“Misalnya jika suatu jalan dengan klasifikasi kewenangan kabupaten lalu diperbaiki dengan anggaran provinsi maka tidak dapat dipertanggungjawabkan keuangannya, dan bisa menjadi temuan hukum,” ungkapnya.
Hal-hal seperti itu, memang dirasa selalu terjadi dan sudah menjadi persoalan klasik. Karena itu, ia menyarankan secara nasional perlu dilakukan evaluasi. Artinya klasifikasi jalan boleh ditentukan, namun dalam aturannya juga harus bisa terbuka untuk hal-hal yang dapat dikolaborasikan antar pemerintahan, baik pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
“Dana yang dianggarkan juga terbatas ini menjadi masalah. Perhatian terhadap infrastruktur jalan relatif membutuhkan biaya besar, tapi penambahannya (anggaran) tidak signifikan, maka penganggaran secara nasional juga harus diperhatikan. Ini tidak bisa disalahkan semuanya kepada daerah, maka nasional lewat APBN juga harus memperhatikan persoalan ini,” jelasnya.
Zulkarnaen melihat keterbatasan anggaran memang merupakan fakta yang menjadi persoalan dalam penanganan ruas jalan provinsi dan kabupaten/kota di daerah ini. Sebab itu harus ada evaluasi dalam konteks kolaborasi pembangunan.
Agar hal itu tidak menjadi pelanggaran hukum, dan justru dapat membuat pembangunan menjadi lebih efektif.
“Di Kalbar ini luas wilayahnya luar biasa, dana yang terbatas menjadi persoalan yang tidak mudah. Sehingga diperlukan hal yang bisa dibicarakan dalam konteks kolaborasi pembangunan yang diperbolehkan secara hukum,” pungkasnya. (*)
• Gubernur Sutarmidji Sebut Tahun 2023 Akan Ada 305 Titik Permukiman se-Kalbar Teraliri Listrik
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Peluncuran Konverter Kit Mesin BBM ke Gas di Kalbar, Semua Pihak Bisa Untung |
![]() |
---|
Sempat Dikira Penipuan, Polisi di Singkawang Ini Kaget Dapat Telepon Undangan ke Istana Negara |
![]() |
---|
HMI Cabang Mempawah Tolak Premanisme, Siap Kawal Iklim Investasi Kondusif |
![]() |
---|
Polwan Polres Sanggau Baksos Bagikan Barang Layak Pakai dalam rangka HUT ke-77 Polwan |
![]() |
---|
MAN Insan Cendekia Sambas Wajibkan Siswa Ikuti Tes Kemampuan Akademik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.