Public Service

Dengan Biaya Satu Juta Rupiah Bisa Buat Paspor Jadi Dalam Satu Hari, Begini Cara dan Syaratnya!

Apabila WNI yang sebelumnya memiliki Paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan Paspor lama.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Kompas/ka
Ilustrasi. Petugas Dirjen Imigrasi menunjukan dua dokumen Paspor-Berikut cara dan syarat untuk membuat dokumen Paspor yang bisa dibuat dalam waktu satu hari kerja dengan biaya satu juta rupiah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Warga yang hendak  bepergian ke Luar Negeri wajib memiliki dokumen bernama Paspor, Dokumen ini berfungsi layaknya KTP meskipun proses pembuatannya berbeda-beda.

Apabila WNI yang sebelumnya memiliki Paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan Paspor lama.

Hal itu disampaikan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, di situs resmi Imigrasi.

Tapi, kamu mesti membayar lebih mahal untuk pengajuan permohonan percepatan Paspor satu hari, berbeda dengan pengajuan permohonan Paspor yang biasa yang biayanya hanya sebesar Rp350 ribu.

Kamu harus membayar Rp1 juta untuk pengajuan permohonan percepatan Paspor satu hari jadi.

"Terdapat biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.000.000 untuk pelayanan percepatan Paspor satu hari. Aturan tarif PNBP percepatan Paspor tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019," bunyi pernyataan di situs Imigrasi.go.id.

Begini Panduan Bayar Paspor Secara Online Lewat M-Banking atau E-Wallet Tahun 2023!

Untuk membuat Paspor, warga dapat mengajukan permohonan ke Imigrasi dengan melengkapi dokumen persyaratan.

Namun, ada saja warga yang perlu pengajuan Paspor mendesak dan dadakan sehingga tidak punya waktu berhari-hari untuk mengurus proses pembuatannya.

Nah, bagi warga yang mengalami hal ini, pihak Imigrasi menawarkan program pembuat Paspor sehari jadi.

Untuk membuat Paspor Anda dapat mendatangi langsung ke kantor imigrasi terdekat untuk proses pengajuan permohonan Paspor satu hari jadi.

Untuk memanfaatkan layanan ini, pemohon juga tidak perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor.

Seperti halnya layanan Paspor prioritas, pemohon percepatan Paspor bisa langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan yaitu

- KTP

- Kartu Keluarga

- akta kelahiran

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved