Alasan NU Tolak RUU Tembakau yang Tengah Digodok DPR

PBNU menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Kesehatan yang tengah digodok oleh DPR dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi tembakau. Alasan NU Tolak RUU Tembakau yang Tengah Digodok DPR. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Kesehatan yang tengah digodok oleh DPR dan Kementerian Kesehatan Kemenkes.

Dimana turut mengatur perihal tembakau telah menimbulkan kekhawatiran dan kontroversi.

Di antaranya yang paling menonjol adalah pasal 154 tentang ruang lingkup zat adiktif pada hasil olahan tembakau.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH Mahbub Maafi menyatakan, menolak usulan dalam RUU Kesehatan yang mengatur tembakau dan menganggap tembakau sama dengan narkotika.

Meski sama-sama mengandung zat adiktif, namun adiksinya berbeda secara signifikan, dan ada perbedaan yang mendasar.

Alasan Pemerintah Ubah Jadwal Jam Masuk Kerja PNS Terbaru 2023

“Sangat berbahaya jika disamakan dengan narkotika,” ujar Mahbub dalam keterangannya pada kegiatan Halaqah Fikih Peradaban dan Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Al Muhajirin II Purwakarta, Sabtu 6 Mei 2023.

Menurutnya, jika RUU itu disahkan, pada akhirnya petani tembakaulah yang akan terkena dampaknya.

“Jadi kalau mereka menanam tembakau, itu seperti dikategorikan sebagai penanam narkotika atau mariyuana,” ujarnya.

Maka dari itu, hasil sementara rekomendasi yang akan dilaporkan ke PBNU pusat yaitu terkait pasal 154 dan pasal-pasal terkait tembakau lainnya untuk tidak dibahas lagi dalam RUU Kesehatan.

Meminta kepada Kemenkes dan DPR untuk menghapus penyamarataan tembakau dengan Napza.

"Jadi dihilangkan saja, secara otomatis hal-hal terkait soal tembakau dan pasal di bawahnya harus dihilangkan," tegasnya.

Kenapa harus dihapus atau dihilangkan, karena soal tembakau itu sudah pernah dibahas dan sudah ada Peraturan Pemerintah-nya (PP).

Bilamana RUU ini tetap disahkan artinya tidak ada keberpihakan kepada rakyat, terutama kepada para petani.

Dia pun mengingatkan, kontribusi tembakau terhadap APBN pada tahun 2022 mencapai Rp 218 triliun. Hal tersebut menunjukkan bahwa tembakau memberikan sumbangsih yang sangat besar bagi negara.

"Kalau pemerintah mau seperti itu, saya menilai pemerintah tidak ada keberpihakan. Terutama kepada para petani," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved