Alasan NU Tolak RUU Tembakau yang Tengah Digodok DPR
PBNU menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Kesehatan yang tengah digodok oleh DPR dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Kesehatan yang tengah digodok oleh DPR dan Kementerian Kesehatan Kemenkes.
Dimana turut mengatur perihal tembakau telah menimbulkan kekhawatiran dan kontroversi.
Di antaranya yang paling menonjol adalah pasal 154 tentang ruang lingkup zat adiktif pada hasil olahan tembakau.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH Mahbub Maafi menyatakan, menolak usulan dalam RUU Kesehatan yang mengatur tembakau dan menganggap tembakau sama dengan narkotika.
Meski sama-sama mengandung zat adiktif, namun adiksinya berbeda secara signifikan, dan ada perbedaan yang mendasar.
• Alasan Pemerintah Ubah Jadwal Jam Masuk Kerja PNS Terbaru 2023
“Sangat berbahaya jika disamakan dengan narkotika,” ujar Mahbub dalam keterangannya pada kegiatan Halaqah Fikih Peradaban dan Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Al Muhajirin II Purwakarta, Sabtu 6 Mei 2023.
Menurutnya, jika RUU itu disahkan, pada akhirnya petani tembakaulah yang akan terkena dampaknya.
“Jadi kalau mereka menanam tembakau, itu seperti dikategorikan sebagai penanam narkotika atau mariyuana,” ujarnya.
Maka dari itu, hasil sementara rekomendasi yang akan dilaporkan ke PBNU pusat yaitu terkait pasal 154 dan pasal-pasal terkait tembakau lainnya untuk tidak dibahas lagi dalam RUU Kesehatan.
Meminta kepada Kemenkes dan DPR untuk menghapus penyamarataan tembakau dengan Napza.
"Jadi dihilangkan saja, secara otomatis hal-hal terkait soal tembakau dan pasal di bawahnya harus dihilangkan," tegasnya.
Kenapa harus dihapus atau dihilangkan, karena soal tembakau itu sudah pernah dibahas dan sudah ada Peraturan Pemerintah-nya (PP).
Bilamana RUU ini tetap disahkan artinya tidak ada keberpihakan kepada rakyat, terutama kepada para petani.
Dia pun mengingatkan, kontribusi tembakau terhadap APBN pada tahun 2022 mencapai Rp 218 triliun. Hal tersebut menunjukkan bahwa tembakau memberikan sumbangsih yang sangat besar bagi negara.
"Kalau pemerintah mau seperti itu, saya menilai pemerintah tidak ada keberpihakan. Terutama kepada para petani," tuturnya.
UNGKAP Identitas Asli Salsa Erwina Hutagalung yang Viral Tantang Debat Ahmad Sahroni Soal Kata Tolol |
![]() |
---|
45 Anggota DPRD Kota Pontianak Periode Masa Jabatan 2024-2029 di 5 Dapil |
![]() |
---|
TOK Aturan Beli Gas Elpiji Subsidi 3 Kg Resmi Pakai NIK KTP Mulai Tahun Depan 1 Januari 2026 |
![]() |
---|
Pesan Ria Norsan Saat Bertemu Tokoh Muda NU: Jangan Terjebak Politik, Fokus Bangun Kalbar |
![]() |
---|
Salah Satu Tuntutan Aksi Mahasiswa Meminta Agar Tunjangan DPRD Dihapuskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.