Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Batal Cair di 2023, Simak Pernyataan Resmi Pemerintah

Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga pensiunan batal cair tahun 2023 ramai dibahas lengkap dengan pernyataan resmi dari pemerintah terkait.

|
Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi Gaji PNS. Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Batal Cair di 2023, Simak Pernyataan Resmi Pemerintah. 

PNS yang tidak dapat gaji ke-13

Lebih lanjut Iswinarto menilai, jika dibaca lebih lanjut artikel berita berisi informasi terkait ketentuan PNS yang menjalankan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

Disebutkan bahwa terdapat dua kriteria PNS, TNI, dan Polri yang gaji ke-13-nya dibatalkan, berikut rinciannya:

- PNS, TNI, maupun Polri yang sedang mengambil waktu cuti di luar tanggungan negara.

- PNS, TNI dan Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya sudah ditanggung oleh instansi tempat ditugaskan.

Iswinarto menegaskan, ketentuan soal cuti di luar tanggungan sebenarnya sesuai Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cuti Pemberian Cuti PNS, bahwa selama menjalankan CLTN, PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan PNS.

"Ketentuan PNS yang menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) sesuai Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cuti Pemberian Cuti PNS, bahwa selama menjalankan CLTN, PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan PNS," kata dia.

Alasan Menkeu gaji ke-13 cair Juni Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya mengatakan bahwa Gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023.

Pemberian Gaji ke-13 tersebut menurut Sri Mulyani akan membantu pegawai pemerintah untuk memenuhi biaya pendidikan anak. Hal tersebut karena bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved