Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Batal Cair di 2023, Simak Pernyataan Resmi Pemerintah

Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga pensiunan batal cair tahun 2023 ramai dibahas lengkap dengan pernyataan resmi dari pemerintah terkait.

|
Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi Gaji PNS. Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Batal Cair di 2023, Simak Pernyataan Resmi Pemerintah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga pensiunan batal cair tahun 2023 ramai dibahas lengkap dengan pernyataan resmi dari pemerintah terkait.

Kabar batalnya pencairan Gaji ke-13 bermula dari sebuah unggahan.

Unggahan video yang berisi tangkapan layar berita menyebut Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri resmi dibatalkan, viral di TikTok setelah diunggah @azisd_pok pada Rabu 3 Mei 2023.

"Pemerintah Resmi Batalkan Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri, Ternyata... Kena prang cuma PHP," tulis akun tersebut.

Hingga Kamis 4 Mei 2023 unggahan tersebut sudah tayang sebanyak lebih dari 2.000 kali dan disukai 46 orang.

Tajir Melintir! Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan AKBP Achiruddin Hasibuan Per Bulan

Lantas, benarkah informasi yang menyebut bahwa pemerintah membatalkan gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri?

Pernyataan Kemenpan RB dan BKN

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce menjelaskan informasi tersebut.

Menurut Averrouce ketentuan Gaji ke-13 tidak dibatalkan sebab peraturan pemerintah (PP) terkait gaji ke-13 masih berlaku.

"PP-nya masih berlaku," kata Averrouce, Kamis 4 Mei 2023.

PP yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Sesuai dengan PP tersebut Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri tetap akan cair dan pencairannya akan dilakukan pada bulan Juni 2023.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji saat dihubungi juga menyampaikan hal serupa.

"Kebijakan gaji ke-13 untuk PNS tahun 2023 sampai dengan saat ini Kemenkeu belum menerbitkan perubahan," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis 4 Mei 2023.

Iswinarto mengutip Pasal 11 Ayat (1) PP Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved