Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Batal Cair di 2023, Simak Pernyataan Resmi Pemerintah
Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga pensiunan batal cair tahun 2023 ramai dibahas lengkap dengan pernyataan resmi dari pemerintah terkait.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga pensiunan batal cair tahun 2023 ramai dibahas lengkap dengan pernyataan resmi dari pemerintah terkait.
Kabar batalnya pencairan Gaji ke-13 bermula dari sebuah unggahan.
Unggahan video yang berisi tangkapan layar berita menyebut Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri resmi dibatalkan, viral di TikTok setelah diunggah @azisd_pok pada Rabu 3 Mei 2023.
"Pemerintah Resmi Batalkan Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri, Ternyata... Kena prang cuma PHP," tulis akun tersebut.
Hingga Kamis 4 Mei 2023 unggahan tersebut sudah tayang sebanyak lebih dari 2.000 kali dan disukai 46 orang.
• Tajir Melintir! Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan AKBP Achiruddin Hasibuan Per Bulan
Lantas, benarkah informasi yang menyebut bahwa pemerintah membatalkan gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri?
Pernyataan Kemenpan RB dan BKN
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce menjelaskan informasi tersebut.
Menurut Averrouce ketentuan Gaji ke-13 tidak dibatalkan sebab peraturan pemerintah (PP) terkait gaji ke-13 masih berlaku.
"PP-nya masih berlaku," kata Averrouce, Kamis 4 Mei 2023.
PP yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Sesuai dengan PP tersebut Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri tetap akan cair dan pencairannya akan dilakukan pada bulan Juni 2023.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji saat dihubungi juga menyampaikan hal serupa.
"Kebijakan gaji ke-13 untuk PNS tahun 2023 sampai dengan saat ini Kemenkeu belum menerbitkan perubahan," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis 4 Mei 2023.
Iswinarto mengutip Pasal 11 Ayat (1) PP Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.
PNS yang tidak dapat gaji ke-13
Lebih lanjut Iswinarto menilai, jika dibaca lebih lanjut artikel berita berisi informasi terkait ketentuan PNS yang menjalankan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
Disebutkan bahwa terdapat dua kriteria PNS, TNI, dan Polri yang gaji ke-13-nya dibatalkan, berikut rinciannya:
- PNS, TNI, maupun Polri yang sedang mengambil waktu cuti di luar tanggungan negara.
- PNS, TNI dan Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya sudah ditanggung oleh instansi tempat ditugaskan.
Iswinarto menegaskan, ketentuan soal cuti di luar tanggungan sebenarnya sesuai Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cuti Pemberian Cuti PNS, bahwa selama menjalankan CLTN, PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan PNS.
"Ketentuan PNS yang menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) sesuai Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cuti Pemberian Cuti PNS, bahwa selama menjalankan CLTN, PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan PNS," kata dia.
Alasan Menkeu gaji ke-13 cair Juni Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya mengatakan bahwa Gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023.
Pemberian Gaji ke-13 tersebut menurut Sri Mulyani akan membantu pegawai pemerintah untuk memenuhi biaya pendidikan anak. Hal tersebut karena bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
POLISI Grebek Pengedar Narkoba di Perumahan Taman Anggrek Sungai Raya Bengkayang, 2 Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Viral Fitnah di TikTok, Azizah Salsha Ambil Langkah Hukum Lapor Polisi |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Kematian Prada Lucky Lengkap Motif 20 Anggota TNI Tersangka, Kini Ada Korban Lain |
![]() |
---|
Selisih Tarif Resmi Bikin SIM A Terbaru Mulai Besok di Satpas Lengkap Estimasi Biaya Tambahan |
![]() |
---|
PENGHASILAN Menarik dari TikTok, Peluang Pendapatan Dengan Banyak Sumber dan Pilihan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.