Tajir Melintir! Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan AKBP Achiruddin Hasibuan Per Bulan

Pasalnya, nama AKBP Achiruddin Hasibuan kini ramai disebut-sebut setelah putranya yang bernama Aditya Hasibuan mengalami kasus.

Editor: Rizky Zulham
YouTube Tribun Pontianak
Tajir Melintir! Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan AKBP Achiruddin Hasibuan Per Bulan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Disorot karena tajir melintir dan punya banyak uang melimpah, kini penghasilan AKBP Achiruddin Hasibuan ramai menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, nama AKBP Achiruddin Hasibuan kini ramai disebut-sebut setelah putranya yang bernama Aditya Hasibuan mengalami kasus.

Adapun kasus tersebut yaitu Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa di Medan, Ken Admiral.

Kasusnya pun melebar ke dugaan pidana lain, yakni pencucian uang.

Selain itu, sebuah usaha penimbunan solar yang ada di dekat kediamannya juga diobok-obok penyidik Polri.

Gaji Pokok PNS TNI Polri Disbut Naik 7 Persen Kini Ramai Disorot

Belum jelas apakah AKBP Achiruddin Hasibuan juga terkait dengan bisnis gelap penimbunan BBM tersebut.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) AKBP Achiruddin Hasibuan juga belakangan ikut disorot. Dalam LHKPN yang Achiruddin laporkan pada 24 Maret 2021, dia tercatat memiliki total kekayaan hanya sebesar Rp 467.548.644.

Menurut laporan itu, dia hanya mempunyai dua aset, yakni tanah seluas 556 meter persegi di Kota Medan senilai Rp 46.330.000. Kemudian, Achiruddin juga punya mobil Toyota Fortuner senilai Rp 370 juta.

Selain itu, Achiruddin memiliki kas dan setara kas senilai Rp 51.218.644. Dia tercatat tak mempunyai utang.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah mengonfirmasi pemblokiran rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya, jumlahnya fantastis yakni mencapai puluhan miliar rupiah.

Gaji AKBP Achiruddin Hasibuan

Sebagaimana diketahui, Achiruddin Hasibuan adalah polisi berpangkat AKBP. Pangkat perwira menengah polisi ini setara dengan Letnal Kolonel (Letkol) di lingkungan TNI. AKBP juga merupakan pangkat yang lumayan familiar di masyarakat.

Ini karena AKBP dengan dua melati di pundak tersebut lazim disandang pada para perwira polisi yang menjabat posisi Kapolres atau kepala polisian tingkat kabupaten/kota.

Gaji AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai anggota polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Gaji polisi berpangkat AKBP terendah adalah sebesar Rp 3.093.900 dan tertinggi sebesar Rp 5.084.300 per bulan.

Alhamdulillah! Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Juni 2023, Segini Nominalnya

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved