Public Service
Cara Buat Pengajuan Perubahan Data BPJS Non-Aktif ke Kartu Indonesia Sehat, Bisa Lewat Aplikasi!
Jaminan Kesehatan (JKN) tersebut diperuntukkan bagi penduduk Indonesia yang iurannya dibayarkan pemerintah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau jaminan kesehatan merupakan Program Jaminan Kesehatan (JKN) yang dilakukan menggunakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Jaminan Kesehatan (JKN) tersebut diperuntukkan bagi penduduk Indonesia yang iurannya dibayarkan pemerintah.
Bagi masyarakat yang sudah pernah memiliki BPJS/BPJS non-aktif ternyata bisa beralih ke Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Jika kondisi pemohon tidak dalam keadaan darurat, maka setelah melengkapi persyaratan, pemohon mesti ke Kelurahan untuk verifikasi kelengkapan data.
Terdapat sedikit perbedaan dalam alur pengajuan KIS yang menyesuaikan dengan kondisi dari pemohon.
• Dengan Terdata Sebagai Peserta BPJS Kesehatan PBI, KPM Dapat Bansos Apa Aja? Begini Penjelasannya!
Namun jika pemohon sedang dalam kondisi gawat darurat atau harus segera mengalihkan BPJS non-aktif miliknya ke KIS, jika sudah melengkapi berkas atau persyaratannya.
Pemohon diperbolehkan langsung mengirimkan berkas ke Dinas Kesehatan Kota setempat.
Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi sebagai berkas permohonan pengajuan Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS non-aktif.
1. Surat permohonan dari Lurah/Kepala Desa kepada Dinas Kesehatan Kota setempat.
2. Fotokopi Kartu Keluarga, e-KTP, KIA (jika ada), dan akta kelahiran (bagi yang belum memiliki e-KTP).
3. Surat pernyataan tidak mampu membayar Premi BPJS yang ditulis tangan oleh pemohon, dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa di wilayah tempat tinggal masing-masing.
4. Surat Keterangan Domisili (paling sedikit 5 tahun berturut-turut).
5. Surat Keterangan Tidak Mampu yang dketahui oleh RT, RW, dan Lurah/Kepala Desa.
6. Fotokopi kartu BPJS Kesehatan lama.
7. Surat pernyataan peralihan dari BPJS ke KIS yang ditandatangani di atas materai 10.000.
8. Pengajuan berkas ke Kelurahan setempat, yang kemudian akan di antarkan oleh petugas Kelurahan ke Dinas Kesehatan Kota (maksimal 15 hari kerja).
Selanjutnya untuk mempermudah urusan masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Mobile JKN.
- Unduh dulu aplikasi di Google Playstore dan Appstore.
- Kemudian buat akun dengan menggunakan nomor kartu BPJS atau email, serta buatlah kata sandi atau password.
- Setelah memiliki akun, segera login dan pilihlah fitur ubah data.
- Masukkan data-data baru yang ada, kemudian simpan.
• Cara Download Kartu BPJS Kesehatan Digital Lewat Aplikasi Aplikasi Mobile JKN
Sedangkan untuk alur pengajuan atau permohonan Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah sebagai berikut:
Berkas yang masuk ke Dinas Kesehatan Kota setempat, nantinya akan di cek perihal kelengkapan dan diagendakan atau diproses.
Petugas Dinkes akan memberikan tanda terima dan feedback input bulan sebelumnya kepada pemohon.
Proses pengajuan pengalihan BPJS ke KIS memiliki rentang waktu kurang lebih 2 bulan sejak berkas diterima di Dinas Kesehatan.
Demikian syarat mengubah data dalam bentuk peralihan BPJS ke KIS bagi masyarakat yang sebelumnya sudah pernah memiliki BPJS/BPJS non-aktif. (*)
Public Service
BPJS Kesehatan
Kartu Indonesia Sehat
jaminan kesehatan
Jaminan Sosial
KIS
aplikasi
Mobile JKN
e-KTP
Kartu Keluarga
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.