Aturan Baru Beli Gas Elpiji 3 Kg Belaku Mulai Mei 2023 Ini

Aturan baru distribusi Gas Elpiji 3 kg resmi dari Pertamina yang kini mulai dibatasi hingga syarat yang wajib dipatuhi oleh masyarata.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Pertamina
Ilustrasi tabung gas elpijij atau melon ukuran 3 kg. Aturan Baru Beli Gas Elpiji 3 Kg Belaku Mulai Mei 2023 Ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru distribusi Gas Elpiji 3 kg resmi dari Pertamina yang kini mulai dibatasi hingga syarat yang wajib dipatuhi oleh masyarakat.

Memang sejak 1 Januari 2024 mendatang, Pemerintah sudah berencana menerapkan pembatasan pembelian Elpiji 3 kilogram (kg).

Nantinya, hanya masyarakat yang terdata yang berhak membeli Gas tabung melon itu.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasri mengatakan, pengendalian pembelian Elpiji 3 kg diperlukan sebab konsumsinya terus naik setiap tahunnya.

"Setiap tahun naik terus. Tabung yang volume tinggi turun terus, sementara yang tabung 3 kg naik terus," ungkapnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 5 Mei 2023.

Meski begitu, Arifin belum bisa memastikan sistem pembatasan yang akan dilakukan, apakah menggunakan aplikasi MyPertamina atau tidak.

TOK! Hanya Pengguna Khusus Bisa Beli Gas Elpiji 3 Kg Mulai 1 Januari 2024

Dia hanya memastikan, pembatasan itu dilakukan agar ke depannya hanya masyarakat yang berhak yang memang bisa membeli Gas bersubsidi tersebut.

"Itu belum, tapi kalau sistemnya MyPertamina efektif, yah boleh saja modelnya dipakai sebagai basis," kata dia.

Di sisi lain Arifin menyebutkan, pengendalian pembelian bisa juga dilakukan menggunakan KTP.

Bisa pula dengan menerapkan sistem yang sama seperti penyaluran subsidi pupuk saat ini.

Dimana hanya petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang bisa membeli pupuk bersubsidi.

"Misalnya, kayak pupuk, distribusinya dari pengecer. Pengecer itu kan kios-kios. Nah di kios itu sudah ada data petani yang terdaftar dalam RDKK, jadi tinggal ambil ke kios itu," ucap Arifin.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023.

Yang mengatur bahwa hanya masyarakat terdata yang dapat membeli elpiji 3 kg mulai 1 Januari 2024.

"Sejak tanggal 1 Januari 2024 dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web."

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved