Breaking News

Pemilu 2024

Kalender 2023 Pemilu, Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Adapun tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota, serta calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Pemilu 2024-Simak informai Kalender 2023 tentang agenda Komisi Pemilihan Umum selama dua pekan kedepan tentang pendaftaran dan penyerahan berkas bakal calon anggota legislatif oleh Partai Politik peserta Pemilu 2024. 

Sedangkan untuk bakal calon anggota DPRD Provinsi akan didaftarkan oleh pengurus partai politik tingkat provinsi di KPU Provinsi tersebut.

Adapun syarat untuk maju sebagai Calon Legislatif adalah sebagai berikut: 

Partai politik yang hendak mendaftarkan anggotanya sebagai caleg harus memenuhi sejumlah dokumen persyaratan, yakni: 

a. Surat pengajuan menggunakan formulir Model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;

b. Daftar bakal calon menggunakan formulir Model B Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan

c. Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

d. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id

Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal caleg DPR ditemukan:

- isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap:

- Daftar bakal calon tidak memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan/atau dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 dan angka 2 tidak benar. 

- Maka, KPU mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.

Adapun, partai politik peserta pemilu yang pengajuan bakal calon anggota DPR-nya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhi

Demikian juga untuk pendaftaran anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh partai politik di KPU Kabupaten/Kota. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved