Pemilu 2024

Kalender 2023 Pemilu, Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Adapun tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota, serta calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Pemilu 2024-Simak informai Kalender 2023 tentang agenda Komisi Pemilihan Umum selama dua pekan kedepan tentang pendaftaran dan penyerahan berkas bakal calon anggota legislatif oleh Partai Politik peserta Pemilu 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum masih menjalankan agenda pengajuan bakal Calon Legislatif oleh Parpol untuk periode 2024-2029 hingga 14 Mei 2023 pekan depan. 

Adapun tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota, serta calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

Dikutip dari laman kpu.go.id terdapat agenda KPU selam bulan Mei tahun Kalender 2023 penyerahan berkas bakal caleg oleh Parpol berlangsung selama dua pekan. 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik mengungkapkan tahapan itu akan dilakukan selama 14 hari, mulai 1 Mei Kalender 2023

Jadi selama 14 hari kalender ke depan KPU akan menerima pengajuan daftar bakal calon anggota DPR RI dan hal ini juga dilakukan sama oleh KPU Provinsi, KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh, KPU Kabupaten Kota se-Indonesia sesuai dengan tingkatan pemilihannya. 

Kalender Pilpres 2024 Golkar dan PKB Gagas Koalisi Inti, Inilah Sejumlah Agenda Politik Pemilu 2024!

Tahapan berikutnya adalah pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024 akan berlangsung selama enam bulan tiga hari, yaitu mulai 1 Mei sampai 6 Agustus.

Serangkaian tahapan tersebut meliputi verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, pengajuan perbaikan persyaratan bakal calon, dan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.

Selanjutnya kami akan mulai melakukan penyusunan DCS (Daftar Calon Sementara -red), ini akan dimulai 6 Agustus sampai dengan 18 Agustus secara rinci.

KPU akan menyampaikan dokumennya dan pada tanggal 19 Agustus sampai dengan tanggal 23 Agustus. Selama lima hari kalender, KPU akan mengumumkan DCS.

Setelah DCS, KPU akan mulai menyusun dan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) dan kemudian secara resmi akan mengumumkannya pada 4 November Kalender 2023. 

Kalender 2023 Pilpres, Setelah Bertemu Cak Imin Airlangga Ke Jusuf Kalla Sampaikan Koalisi Golkar

Diketahui juga pada situs KPU tersebut bahwa KPU menyatakan jumlah bakal calon anggota DPD yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal pemilih mencapai 700 orang, terdiri dari 561 laki-laki dan 139 perempuan yang tersebar di 38 provinsi.

Persentase bakal calon DPD perempuan tingkat nasional ini sebanyak 19,86 persen, berdasarkan yang kami telah nyatakan dalam keputusan KPU mengenai bakal calon DPD yang memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran. 

Persentase perempuan untuk bakal calon anggota DPD tertinggi berada di Sumatra Selatan, yaitu 50 persen, disusul Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara, masing-masing sebanyak 40 persen.

Persentase perempuan untuk bakal calon anggota DPD paling rendah berada di Sulawesi Barat, Papua Barat dan Papua Barat Daya yang tidak mempunyai bakal calon anggota DPD perempuan.

KPU Sanggau Gelar Rapat Evaluasi Penetapan Jumlah Kursi dan Dapil Pada Pemilu 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan pendaftaran bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan akan dilakukan oleh pimpinan partai politik di kantor KPU Pusat di Jakarta.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved