Info Stimulus

Cek PKH dan BPNT Tahap 2 Bulan Mei 2023, Terdata DTKS Tapi Tidak Menerima Bansos, Ini Solusinya

Berdasarkan kabar yang dihimpun, nama penerima tercantum di DTKS Kemensos tapi tidak mendapat Bansos PKH maupun BPNT lantaran ada beberapa sebab.

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Bansos PKH tahap 2-Simak informasi mengenai penyebab nama terdata di DTKS Kemensos namun hingga pencairan tahap 2 tak kunjung menerima Bansos. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Artikel ini bakal mengulas mengenai penyebab mengapa nama tercantum di DTKS Kemensos tapi tidak mendapat Bansos PKH ataupun BPNT.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, nama penerima tercantum di DTKS Kemensos tapi tidak mendapat Bansos PKH maupun BPNT lantaran ada beberapa sebab.

Bansos PKH dan BPNT masih disalurkan pemerintah melalui Kemensos kepada masyarakat yang terdaftar di DTKS.

Namun banyak masyarakat yang mengeluh lantaran nama mereka tercantum di DTKS Kemensos, Namun saat ini belum pernah mendapat Bansos PKH atau BPNT.

Banyaknya nama penerima dihapus dari DTKS dikarenakan adanya aturan baru yang dikeluarkan dari Kementerian Sosial atau Kemensos. Kementerian yang dikepalai oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini ini memperketat syarat penerima bansos 2023 dan nama terdaftar di DTKS.

Dalam surat pemberitahuan resmi yang dikeluarkan Kemensos pada 9 Januari 2023, tertulis ada aturan baru mengenai syarat penerima bansos 2023 dan nama yang terdaftar di DTKS.

Dengan Terdata Sebagai Peserta BPJS Kesehatan PBI, KPM Dapat Bansos Apa Aja? Begini Penjelasannya!

Adapun sebab nama tercantum di DTKS Kemensos tapi tidak mendapat Bansos PKH maupun BPNT antara lain: 

* Kartu ATM bantuan salah sasaran

Dalam hal ini, kartu ATM bantuan hanya mencantumkan nama tanpa disertai nomor identitas pemiliknya.

Beberapa kasus yang terjadi bahwa penerima yang berhak tidak mendapatkan bansos PKH dan BPNT lantaran kartu ATM bantuan diberikan kepada orang yang memilik nama dan alamat sama.

* Kesalahan input data

Kasus yang terjadi biasanya karena nama ibu kandung invalid atau nama yang tercantum dalam Kartu Keluarga tidak lengkap.

Selain itu, ID penerima ada namun nama orangnya berbeda dan lain dengan data yang ada di bank.

Tanggal dan tempat lahir invalid dan nama kota ditulis nama kecamatan.

* Gagal divalidasi oleh Otoritas Keuangan

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved