Bupati Muda Mahendrawan Pastikan Kubu Raya Sikapi Otonomi Daerah dengan Sebaik-baiknya

Selain itu, tambah Bupati Muda, terdapat tiga hal prinsip yang berubah secara drastis setelah diberlakukannya kebijakan desentralisasi dan otonomi

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Saat memimpin upacara Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVII dan Hari Pendidikan Nasional, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyebutkan prestasi di raih kubu raya seperti
perkembangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 68,91 persen atau nomor tiga di Kalimantan Barat setelah Kota Pontianak dan Kota Singkawang, merupakan hasil kerjasama semua element

Peringatan Hari Otonomi Daerah yang bertemakan “Mewujudkan Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul” bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional yang mengangkat tema “Bergerak Bersama Semarakkan Merdeka Belajar”.

Dalam amanatnya, Bupati Muda Mahendrawan mengatakan dalam perjalanan Kabupaten Kubu Raya, dinamika penyelenggaraan otonomi daerah dengan segala kompleksitasnya telah disikapi dengan sebaik-baiknya.

Di lingkup Kalimantan Barat sendiri, tercatat laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kubu Raya sebesar 5,48 persen.

“Mencapai di atas rata-rata Kalimatan Barat. Adapun angka kemiskinan absolut sebesar 4,12 persen yang merupakan angka kemiskinan absolut terendah di Kalimatan Barat,” papar Bupati Muda.

Baca juga: Bupati Muda : Pramuka Berperan Bangun Karakter Unggul

Kemudian, lanjut Bupati Muda, perkembangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 68,91 persen atau nomor tiga di Kalimantan Barat setelah Kota Pontianak dan Kota Singkawang. Sementara itu angka stunting yang menjadi isu nasional dapat ditekan dari 7,9 persen di tahun 2021 menjadi sebesar 6.83 persen di tahun 2022.

“Itu semua merupakan bukti nyata bahwa pelimpahan otonomi di Kabupaten Kubu Raya sudah dilaksanakan secara optimal. Bahkan inovasi-inovasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya ada yang sudah diakui secara nasional dan direplikasi oleh daerah otonom lainnya,” tuturnya.

Bupati Muda menilai peringatan Hari Otonomi Daerah merupakan momentum bagi pemerintah daerah untuk memaknai kembali arti, filosofi, dan tujuan dari otonomi daerah yang telah berjalan selama 27 tahun.

“Dalam pemahaman kita bersama, otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem negara kesatuan republik Indonesia,” ujarnya.

Adapun filosofi otonomi daerah, lanjut Bupati Muda, dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam Pasal 18 UUD 1945, bahwa, pertama, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi menjadi daerah provinsi dan daerah provinsi tersebut dibagi menjadi kabupaten dan kota.

Kedua, tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.

“Dan ketiga, mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan,” terangnya.

Berangkat dari prinsip-prisip dasar tersebut, kata Bupati Muda, daerah mendesain pembangunan wilayahnya untuk mewujudkan tujuan pembangunan yang dicita-citakan.

Hal itu dilakukan melalui optimalisasi pengelolaan potensi daerah, pemberdayaan masyarakat, perbaikan tata kelola pemerintahan, dan peningkatan daya saing daerah yang kesemuanya bermuara kepada percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Perjalanan otonomi daerah pasca reformasi telah banyak menghasilkan perubahan dan kemajuan. Otonomi daerah mampu menjembatani mekanisme pembagian wewenang dan tanggung jawab yang berimbang, menjalankan dan memerankan fungsi-fungsi pemerintahan yang lebih baik dalam koridor desentralisasi, serta menghidupkan inovasi-inovasi baru yang menjadi tuntutan penyelenggaraan pemerintahan modern,” paparnya.

Selain itu, tambah Bupati Muda, terdapat tiga hal prinsip yang berubah secara drastis setelah diberlakukannya kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah.

Pertama, otonomi daerah secara nyata telah mendorong budaya demokrasi di tengah-tengah kehidupan masyarakat.

Otonomi daerah juga telah mampu memberikan nuansa baru dalam sistem pemerintahan daerah dari sentralistik birokratis ke arah desentralistik partisipatoris dengan tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kedua, otonomi daerah telah menumbuhkembangkan iklim kebebasan berkumpul, berserikat, serta mengemukakan pikiran secara terbuka bagi seluruh masyarakat. Dengan demikian masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif untuk turut serta membangun daerahnya,” jelasnya.

Kemudian yang ketiga, dengan desentralisasi yang telah berjalan selama ini, maka berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak lagi harus melalui proses panjang dan berbelit-belit, tetapi menjadi sangat efisien dan responsif.

“Melalui kebijakan desentralisasi, pemerintah daerah telah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengelola dan menggarap potensi ekonomi di daerah agar dapat bertumbuh dengan pesat,” ucapnya.

Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVII dan Hari Pendidikan Nasional di Halaman Kantor Bupati Kubu Raya, pada Selasa 2 Mei 2023 lalu, Selain diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya dan sejumlah tenaga pendidik dari sejumlah sekolah, upacara juga diikuti Wakil Bupati Sujiwo, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, dan Sekretaris Daerah Yusran Anizam. (*)

Mobil Suzuki Ertiga Terbakar di Gang Ponti Agung Dalam 2 Kubu Raya, Api Muncul dari Ban Kiri

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved