Kalender 2023
Kalender 2023 Agenda Pendaftaran Calon Anggota DPD Pemilu 2024, Cek Juga Syarat Calon DPD Disini!
Adapun KPU telah resmi membuka pendaftaran calon legislatif anggota DPR dan DPD periode 2024-2029.
Untuk dapat menjadi calon anggota DPD harus memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2008:
1. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
5. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat;
6. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
7. Tdak pemah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang dancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
8. Sehat jasmani dan rohani;
9. Terdaftar sebagai pemilih;
10. Bersedia bekerja penuh waktu;
11. Mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan/ atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan denga'n surat pengunduran diri dan yang tidak dapat ditarik kembali;
12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/ pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, pengurus pada badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
14. Mencalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
15. Mencalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan; dan
16. Mendapat dukungan minimal dari pemilih dari daerah pemilihan yang bersangkutan. (*)
Kalender 2023 Desember 4 Hari Libur Hari Raya Natal Hingga Tahun Baru, Cek Jadwal Long Weekend! |
![]() |
---|
Kalender 2023, Desember Ada 4 Hari Libur Nasional, Lanjut 5 hari Long Weekend Menjelang Tahun Baru! |
![]() |
---|
Kalender 2023 Cek Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Desember Kapan Ada Tanggal Merah Lagi? |
![]() |
---|
Kalender 2023 Jadwal Libur Sekolah Beberapa Provinsi Bulan Desember, Siap Rencanakan Liburan? |
![]() |
---|
Kalender 2023, Desember Total 4 Hari Libur? Cek Jadwal Long Weekend! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.