Kalender 2023

Kalender 2023 Agenda Pendaftaran Calon Anggota DPD Pemilu 2024, Cek Juga Syarat Calon DPD Disini!

Adapun KPU telah resmi membuka pendaftaran calon legislatif anggota DPR dan DPD periode 2024-2029.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Jadwal pendaftaran bakal calon anggota DPD RI Kalender 2023 Lengkap dengan syarat untuk mendaftar sebagai calon DPD periode 2024-2029. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum serentak tahun 2024 mendatang simak Jadwal dan syarat pendaftaran calon anggota DPD RI yang telah dimulai 1 sampai 14 Mei Kalender 2023

Adapun KPU telah resmi membuka pendaftaran Calon Legislatif anggota DPR dan DPD periode 2024-2029.

Sementara itu, terdapat sejumlah syarat bagi calon anggota DPD RI yang telah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2008.

Sementara sampai hari ini Kamis 4 Mei Kalender 2023 Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat telah ada 40 bakal calon (bacalon) DPD yang mendaftar.

Data tersebut disampaikan oleh Anggota KPU RI Idham Holik di kawasan Kantor KPU RI, Dikutip dari Tribunnews.com, Kamis 4 Mei 2023. 

Kalender 2023 Jadwal dan Persyaratan Caleg DPR Pemilu 2024, Dibuka Sampai 14 Mei 2023!

Data bacalon ini tercatat dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang telah disiapkan KPU sebagi bagian dari proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif.

Data pendaftar calon DPD tersebut sementara disampaikan oleh Idham Holik merupakan akumulasi dari 26 provinsi. 

Jadwal Pendaftaran Calon Anggota DPD RI bulan Mei Tahun Kalender 2023

- Pendaftaran persyaratan calon: 1 – 14 Mei Kalender 2023.

- Verifikasi administrasi persyaratan calon: 15 Mei – 13 Juli Kalender 2023.

- Penyerahan perbaikan persyaratan calon: 16 – 29 Juli Kalender 2023.

- Verifikasi administrasi perbaikan persyaratan calon: 30 Juli – 28 Agustus Kalender 2023.

- Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD: 29 Agustus – 11 September Kalender 2023.

- Pengumuman DCS Anggota DPD: 12 – 16 September Kalender 2023.

- Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS Anggota DPD: 12 – 21 September Kalender 2023.

- Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS Anggota DPD: 22 September – 1 November Kalender 2023

- Penyusunan DCT Anggota DPD: 2 – 24 November Kalender 2023.

- Penetapan DCT Anggota DPD: 2 – 24 November Kalender 2023.

Selain sejumlah jadwal tersebut adapula beberapa tahapan pendaftaran yang dimulai lebih dahulu yaitu khusus anggota DPD dari daerah Papua. 

Kalender 2023 Tanggal 1 Mei Hari Buruh Sedunia dan 18 Mei Kenaikan Isa Almasih, Apakah Ada Libur?

Jadwal Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD RI untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Barat, Dan Provinsi Papua Barat Daya.

- Persiapan penyerahan dukungan minimal Pemilih: 16 Desember 2022 – 8 Januari Kalender 2023

- Penyerahan dukungan minimal Pemilih: 26 Desember 2022 – 8 Januari 2023

- Verifikasi administrasi penyerahan dukungan minimal pemilih: 9 -22 Januari 2023

- Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal Pemilih perbaikan kesatu: 26 Januari – 1 Februari 2023

- Verifikasi administrasi perbaikan kesatu: 2 – 11 Februari 2023

- Verifikasi faktual kesatu: 16 Februari – 8 Maret 2023.

- Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal Pemilih perbaikan kedua: 12– 21 Maret 2023

- Verifikasi faktual kedua: 5 – 18 April 2023

- Penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal Pemilih dan sebaran: 23 - 27 April 2023

Kalender Pilpres 2024 Golkar dan PKB Gagas Koalisi Inti, Inilah Sejumlah Agenda Politik Pemilu 2024!

Adapun Syarat Daftar Calon Anggota DPD RI

Untuk dapat menjadi calon anggota DPD harus memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2008:

1. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

4. Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;

5. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat;

6. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

7. Tdak pemah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang dancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

8. Sehat jasmani dan rohani;

9. Terdaftar sebagai pemilih;

10. Bersedia bekerja penuh waktu;

11. Mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan/ atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan denga'n surat pengunduran diri dan yang tidak dapat ditarik kembali;

12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/ pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, pengurus pada badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

14. Mencalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;

15. Mencalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan; dan

16. Mendapat dukungan minimal dari pemilih dari daerah pemilihan yang bersangkutan. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved