Maraknya Kasus Pernikahan Dini, Psikolog Tegaskan Pentingnya Tanamkan Nilai Religius Sejak Dini

Ada tiga hal penting dalam menyikapi hal tersebut. Pertama, memiliki, mengetahui dan meyakini konsep-konsep agama dan nilai-nilai religius.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Dosen psikologi IAIN Pontianak, Agus Handini, M.Psi., Psikolog mengatakan pentingnya menginternalisasikan konsep Tuhan dalam diri setiap remaja dalam menyikapi maraknya kasus pernikahan dini pada anak. 

Kemudian yang ketiga, sangat penting untuk memiliki ilmu pengetahuan mengenai kesehatan fisik terhadap diri mereka masing-masing. Ketidaksiapan fisik dalam menghadapi pernikahan dini akan mengakibatkan hal-hal yah berbahaya bagi tubuh.

Contohnya, dapat berpotensi terkena penyakit kanker serviks atau hal-hal yang berhubungan dengan organ reproduksi.

"Mereka kebanyakan yang melakukan pernikahan dini, tidak awas terhadap kesehatan mereka, banyak yang tidak peduli dengan bahayanya penyakit yang akan menyerang sistem reproduksi, yang paling fatal adalah di usia berikutnya merea tidak dapat mendapatkan keturunan kembali, itukan hal yang merugikan mereka sendiri," ujarnya.

"Selain itu, kesiapan diri dalam memiliki anak, kesiapan ekonomi, kesiapan psikologi, kesiapan mental menjadi hal yang penting sehingga untuk lebih cerdas memiliki nilai religius dan mencintai diri sendiri itu adalah hal yang kita terus berikan kepada remaja pada saat ini agar mereka bisa lebih dapat menempatkan bagaimana dirinya dalam berinteraksi dan bersosial kepada lawan jenis," sambungnya.

Lebih lanjut ia sampaikan, dari sisi psikologis anak tentu akan terganggu karena pernikahan dini yang diakibatkan hamil diluar nikah. Banyak dari mereka tidak siap menghadapi hal tersebut.

"Diantara mereka banyak yang masih ingin bersenang-senang dengan teman, banyak yang masih aktif kuliah, mencari pengalaman, sementara mereka harus dibebani oleh tanggung jawab yang belum pada waktunya, itu sudah pasti akan mengganggu mental, kesehatan, dan keseharian mereka. Sebenarnya, idealnya usia pernikahan untuk remaja perempuan berusia 20 tahun keatas karena secara medis, organ reproduksi nya sudah matang, sedangkan untuk laki-laki pada umumnya juga setelah usia 20 tahun keatas, diharapkan sudah memiliki pekerjaan karena sebagai simbol tanggung jawab seorang suami," pungkasnya. (*)

Polda Kalbar Terima 167 Permohonan SKCK untuk Daftar Caleg

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved