Polda Kalbar Terima 167 Permohonan SKCK untuk Daftar Caleg

Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya, menyampaikan alasan permohonan SKCK mayoritas untuk melamar pekerjaan dan melanjutkan sekolah.

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Tribunnews
Berikut ini cara dan syarat memperpanjang SKCK secara online 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat mengeluarkan sebanyak 4.615 lembar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dalam kurun Januari hingga April 2023.

Bulan januari, Polda Kalbar mengeluarkan sebanyak 1.237 lembar, Lalu pada bulan februari Polda mengeluarkan 868 lembar.

Pada bulan Maret, Polda Kalbar mengeluarkan 1.052 lembar, dan bulan April meningkat menjadi 1.458 lembar.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya, menyampaikan alasan permohonan SKCK mayoritas untuk melamar pekerjaan dan melanjutkan sekolah.

Personel Satbrimob Polda Kalbar Siap Siaga Jaga Kamtibmas Wilayah Kalimantan Barat

Pada tahun ini, dikatakannya Polda Kalbar juga mengeluarkan SKCK untuk pendaftaran menjadi calon anggota DPR RI dan DPRD Provinsi Kalbar.

Hingga 1 mei 2023, Polda Kalbar telah menerima 139 pemohon SKCK untuk mendaftar sebagai calon anggota DPRD Provinsi Kalbar, 27 Pemohon untuk calon DPR RI, dan 12 pemohon untuk mendaftar sebagai anggota DPD.

"Calon anggota DPR RI, DPD, dan DPR Provinsi, SKCK diterbitkan oleh Polda Kalbar, dan calon DPRD Kota / Kabupaten diterbitkan Polres. saat ini para calon sudah mulai mengajukan SKCK sebagai syarat pendaftaran di KPU," ujar Kabid Humas Pold Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved