Ini 12 Tuntutan KSBSI Kalbar, Sebut Pemerintah dan DPR Belum Puas Merongrong Hak-hak Dasar Buruh
"Bahkan Pemerintah tanpa hati nurani mengurangi upah buruh yang bekerja pada industri padat karya tertentu sebesar 25 persen dalam Permenaker Nomor 5
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bertepatan dengan may day peringatan hari buruh 2023, Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalbar, Suherman mengatakan pemerintah dan DPR sampai saat ini belum puas merongrong hak-hak dasar buruh dan serikat buruh.
Hal tersebut ia utarakan pada kesempatan dialog dalam rangka peringatan hari buruh 2023 bersama Walikota Pontianak Edi Kamtono. Bertempat di Warkop Asiang, Jl A Yani, Pontianak Selatan. Senin, 1 Mei 2023.
"Setelah uang pesangon dipangkas, upah minimum sektoral dihapus, outsourcing dibebaskan, PKWT seumur hidup, PHK dipermudah, TKA dibebaskan, dan eksistensi serikat buruh dilumpuhkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tidak konstitusional itu, yang kemudian diperbaiki melalui jalan pintas Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan disahkan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023," ujar Suherman.
Ia menjelaskan, pemerintah dan DPR masih terus melanjutkan nafsunya merongrong dan mendegradasi hak-hak dasar buruh berupa Jaminan Hari Tua (JHT) dan Program Pensiun dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang dibuat dengan metode omnibus law.
"Bahkan Pemerintah tanpa hati nurani mengurangi upah buruh yang bekerja pada industri padat karya tertentu sebesar 25 persen dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023," tegasnya.
• Kalender 2023 Tanggal 1 Mei Hari Buruh Sedunia dan 18 Mei Kenaikan Isa Almasih, Apakah Ada Libur?
"Dan melalui Permenaker Nomor 14 Tahun 2022 Pemerintah mempersulit aktivis buruh menjadi calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial," sambungnya.
Tidak cukup disitu, kata Suherman, ternyata DPR dan pemerintah masih akan melanjutkan kebijakan publiknya yang buruk untuk mendegradasi manfaat jaminan sosial buruh yang telah baik dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Undang-undang itu akan direvisi dalam RUU Kesehatan dengan metode omnisbus law. Pada lain sisi DPR dan pemerintah mengobral narasi palsu untuk memberi cuti melahirkan selama 6 bulan yang tertuang dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Namun, Konvensi ILO No. 183 tentang Perlindungan Maternitas (perempuan sebelum hamil, melahirkan, sampai merawat bayi) tidak kunjung diratifikasi (disahkan menjadi undang-undang nasional).
Pemerintah dan DPR berkata, semua pemangkasan regulasi itu bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan rakyat.
"Buruh dan serikat buruh menjawab, itu narasi palsu, itu bohong. Bagaimana logika sehatnya jika uang pesangon dipangkas, upah minimum sektoral dihapus, outsourcing dibebaskan, PKWT seumur hidup, PHK dipermudah, TKA dibebaskan, dan eksistensi serikat buruh dilumpuhkan disebut meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan buruh dan keluarganya? Bukankah ini mendegradasi? Bukankah ini mengurangi?" tuturnya.
"Mengapa pemerintah dan DPR membebani buruh untuk mengundang investor? Padahal serikat buruh telah menawarkan jalan keluar dengan cara pemerintah dengan dukungan DPR memberantas korupsi yang merajalela dan menciptakan birokratisasi yang cepat, murah, dan ramah," sambungnya.
Lebih lanjut, kata Suherman, pemerintah justru tidak berdaya untuk melakukan 2 usulan serikat buruh itu. Pemerintah dan DPR lebih mengambil jalan mudah dengan mendegradasi hak-hak buruh.
Buruh dan serikat buruh telah bersikap untuk menolak semua regulasi itu dengan jalan konstitusional.
"Buruh dan serikat buruh telah melakukan demontrasi di semua wilayah Indonesia, telah melakukan negosiasi, telah melakukan loby, dan telah membawa regulasi itu kepada Mahkamah Konstitusi untuk diadili, namun sampai hari ini belum berhasil," pungkas Suherman.
Untuk itu, pada hari peringatan May Day 2023 ini, pada tanggal 1 Mei 2023 ini, KSBSI khususnya KSBSI Kalimantan Barat mengajak seluruh elemen buruh dan serikat buruh untuk Bersatu menuntut perlakuan yang lebih adil dari Pemerintah dan DPR RI untuk;
1. Mencabut Klaster Ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 (Omnibus law);
2. Mencabut aturan Jaminan Hari Tua dan Program Pensiun dari UU Nomor 4 Tahun 2023 (Omnibus Law);
3. Mengeluarkan UU SJSN dan UU BPJS dari RUU Kesehatan (Omnibus Law);
4. Membatalkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak;
5. Ratifikasi Konvensi ILO 183 tentang Perlindungan Maternitas;
6. Cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang pengurangan upah buruh 25 persen;
7. Cabut Permenaker Nomor 14 Tahun 2022 yang mempersulit persyaratan calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial.
8. Tindak Tegas Pengusaha yang tidak membayarkan THR Hari Raya Idul Fitri 1444 H dan hari raya keagamaan lainnya kepada buruh/Pekerja nya khususnya yang terjadi di Kalimantan Barat.
9. Tindak Tegas Pengusaha yang tidak mengikut sertakan buruh/Pekerjanya dalam Program jaminan Sosial yakni BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang sampai saat ini masih banyak terjadi pada Buruh/Pekerja di wilayah Kalimantan Barat Khususnya di sektor Kelapa Sawit dan sektor lainya terutama pada buruh Harian Lepas (BHL) di sektor Kelapa sawit.
10. Kembalikan Fungsi Pengawasan (Wasnaker) di Kabupaten /Kota atau Kembalikan UPT. Wasnaker yang telah di bubarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat agar dapat mempercepat dalam melakukan Pemeriksaan dan Penindakanan bagi Perusahaan yang nakal dan tidak memberikan hak Normatif Buruh sesuai Undang Undang atau Peraturan.
11. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota di Kalbar Melalui Dinas Tenaga Kerja harus dapat mendorong Perusahaan perusahaan yang ada di kalbar, dan sudah memilki Peraturan Perusahaan harus di tingkatkan menjadi PKB ( Perjanjian Kerja Bersama) mengingat masih sangat sedikitnya Perusahaan di Kalimantan Barat yang mempunyai PKB yang di rundingkan bersama Serikat Buruh/Pekerja.
12. Berikan Porsi Penganggaran yang sesuai dengan Kebutuhan dan tupoksi Wasnaker, Tripartit dan Dewan Pengupahan baik Provinsi maupun Kab/Kota melalui APBD/APBN agar dapat melaksanakan Tugas dan Fungsinya dengan cepat, Efisien, Efektif, dan bermartabat yang selama ini di berikan Penganggaran yang sangat sedikit sekali dan terkesan Pemerintah Pusat maupun daerah tidak peduli dengan urusan Ketenagakerjaan. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
KSBSI
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia
Suherman
DPR
Pontianak
Kalbar
Kalimantan Barat
Mei
buruh
2023
WASPADA Uang Palsu Makin Merajalela di Kota Pontianak, Banyak Pedagang Kecil Jadi Korban |
![]() |
---|
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Pontianak dan Kubu Raya Diguyur Hujan, Mempawah-Singkawang Cerah |
![]() |
---|
5 Buah Terbanyak di Sanggau Kalbar: Durian Balai Terpopuler |
![]() |
---|
Yayat Sukses Bangun Usaha Hidroponik di Pontianak, Omzet Capai Jutaan Rupiah per Panen |
![]() |
---|
Memasuki Musim Kemarau, Wabup Ingatkan Masyarakat Terapkan PHBS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.