Info Stimulus

Sebanyak 10,2 Ribu KPM Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Diblokir, Cek Disini Penjelasannya!

Hal ini Terkait pembaruan aturan dalam penerima Bansos PKH dan BPNT tahap 2, diketahui ada beberapa golongan yang terpakasa harus diblokir.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Cek Nama penerima Bansos yang terblokir tahap 2-Berikut seputar informasi sejumlah penyebab data KPM yang terblokir sehingga gagal menerima Bansos PKH dan BPNT tahap 2 dibulan Mei tahun 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar kurang baik datang bersamaan seiring pencairan Bansos PKH dan BPNT tahap 2 sepanjang bulan Mei 2023

Hal ini Terkait pembaruan aturan dalam penerima Bansos PKH dan BPNT tahap 2, diketahui ada beberapa golongan yang terpakasa harus diblokir.

Pasalnya setelah Bansos PKH dan BPNT tahap 2 menyelesaikan tahapan verifikasi, diketahui ada beberapa golongan yang bisa tidak memenuhi syarat. 

Dikutip dari Kompas.com sebelumnya BPK menemukan ada 10.249 KPM penerima Bansos yang tidak tepat sasaran di DTKS Kemensos.

Alhasil, untuk kepesertaan Bansos PKH dan BPNT tahap 2, terdapat  6 golongan yang akhirnya dicoret dari daftar penerima Bansos PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2023 ini.

Bansos untuk Anak Yatim, Balita dan Ibu Hamil Periode Kedua Bulan Mei 2023! Ini Kategori Penerimanya

Dilansir dari Channel Youtube Pendamping Sosial Info Bansos, 6 golongan yang tercoret dari penerima Bansos PKH dan BPNT terhitung April 2023 diantarannya sebagai berikut.

Selanjutnya 6 Golongan Tidak Akan Mendapat Bansos per Mei 2023 adalah sebagai berikut: 

1. Golongan masyarakat yang keluarganya merupakan aparatur negara sipil atau ASN. Baik yang merupakan PNS dan PPPK.

2. Tenaga kerja dengan gaji di atas UMR.

3. Penerima manfaat yang sudah meniggal dunia.

4. Masyarakat yang memiliki jabatan usaha. 

5. Masyarakat mampu

6. Pendamping sosial.

Bansos Pangan, PKH dan BPNT Disalurkan Awal Mei 2023? Cek Link Lengkap Dengan Data KPM Penerimanya!

Pembaharuan dan update data KPM Bansos PKH dan BPNT dilakukan setiap bulan. Maka itu, ada banyak kemungkinan data dapat berubah dengan cepat.

Sesuai dengan Juknis yang ada, Bantuan PKH tahap 2 akan disalurkan melalui KKS Himbara dan PT Pos Indonesia.

Bila penyaluran disalurkan melalui KKS Bank Himbara, maka KPM wajib membawa ATM Merah Putih untuk mencairkan bantuan.

Namun bila cairnya melalui PT Pos Indonesia, KPM harus membawa surat undangan pencairan, Kartu Keluarga, dan KTP.

Selanjutnya petugas akan mengambil foto KPM sebagai bukti pencairan.

Jika bantuan sudah masuk ke rekening, akan ada pemberitahuan dari pendamping sosial atau aparat desa. Uang pun dapat diambil di ATM terdekat.

Pencairan Bansos PKH dan BPNT Lewat ATM, Begini Solusi Jika pin KKS Terblokir!

Pada pencairan Bansos PKH dan BPNT tahap 2 mungkin mekanismenya akan berbeda dari periode sebelumnya.

Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktorseperti KKS Himbara rusak, hilang, pin terblokir, atau belum mendapatkan ATM.

Ada juga masalah keluarga seperti KKS dibawa keluarga merantau dan sebagainya.

Jika mengalami masalah seperti itu, maka KPM bisa mengambil bantuan lewat buku tabungan. Namun tetap tidak bisa diwakilkan.

Anda juga bisa melaporkan masalah ini dengan melaporkannya ke pendamping sosial wilayah setempat.

Sebagai informasi, daftar KPM PKH dan BPNT tahap 2 pada 2023 ini ditetapkan oleh Kemensos berdasarkan data update terbaru tingkat ekonomi KPM dan penyesuaian komponen PKH.

Sehingga bisa jadi ada KPM yang sebelumnya menerima PKH, tidak akan menerima lagi pada tahap 2 bulan ini, Semoga membantu. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved