Sepanjang 2020-2023, Pengadilan Agama di Kalbar Terima 3.600 Permohonan Dispensasi Nikah Dini
Bila dari hasil pemeriksaan berbagai pihak tersebut menyatakan akan ada hal negatif bila permohonan dikabulkan, maka hakim akan menolak.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jumlah permohonan Dispensasi pernikahan anak di Kalimantan Barat pada masa puncak Pandemi Covid 19 terdata cukup tinggi.
Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, dari 11 Pengadilan Agama tingkat pertama, pada tahun 2020 jumlah pemohon Dispensasi Nikah di Kalbar mencapai 1.245 dan pengadilan memutus sebanyak 1.228 perkara.
Lalu, pada tahun 2021, jumlah perkara yang diterima sebanyak 1.216 dan Pengadilan memutus sebanyam 1.156 perkara.
Selanjutnya, pada tahun 2022, menurun menjadi 960 permohonan, dan Pengadilan Agama memutus sebanyak 929 perkara.
Pada tahun 2023, bulan januari hingga maret, Pengadilan Agama di Kalbar menerima 192 permohonan dan telah memutus sebanyak 168 permohonan.
Agus Yunik, Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, yang juga Humas Pengadilan Tinggi Agama Pontianak menjelaskan peningkatan Despensasi pernikahan di Kalbar terjadi dari tahun 2019 ke tahun 2020.
Baca juga: Tingginya Angka Pernikahan Dini di Kalbar, Sutarmidji : Akibat Pergaulan Bebas
Pada tahun 2019, ia menerangkan Pemerintah mengeluarkan undang - undang RI nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang - undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Dalam undang - undang nomor 16 tahun 2019, pada pasal 7 menegaskan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun, sedangkan Pada UU nomor 1 tahun 1974, usia pernikahan untuk wanita hanya 16 tahun.
"Karena ada putusan Mahkamah Konstitusi, karena ada perbedaan usia perkawinan antar pria dan wanita menjadi persoalan baru, sedangkan dalam Konstitusi, anak memiliki hak untuk mendapat pendidikan yang baik, dan hak lainnya, ketika ditetapkan batas usia pernikahan 16 tahun, itu melanggar Konstitusi, sehingga dalam undang- undang terbaru usia pernikahan laki - laki dan perempuan sama 19 tahun. Jadi dengan perubahan usia, itu melonjak sekali tingkat permohonan Dispensasi nikah, disamping karena ada Pandemi Covid 19,"ujarnya menerangkan.
Bagi pemohon Dispensasi Nikah, Agus Yunik menjelaskan harus menyertakan KTP, atau KK, Ijazah, dan diajukan oleh orang tua pemohon atau wali dengan melampirkan surat nikah / buku nikah orang tua / wali.
Dalam proses sidang, Pengadilan akan mendengarkan keterangan orang tua, sang anak selaku pemohon, kerabat, hasil penilaian Psikolog serta lembaga pendamping anak.
Kemudian, dalam putusan memberikan Dispensasi pernikahan anak, dijelaskannya, hakim akan melihat aturan normatif juga pertimbangan rasional dari berbagai sisi.
",akan dilihat kematangan fisik dan psikologis anak, ini harus dibuktikan, tidak hanya sekeder dilihat kasat mata, apakah sudah bekerja, apakah sudah selesai sekolah.
"Hakim saat memeriksa boleh saja menghadirkan bukti dari Psikolog, Komisi Perlindungan anak dan pihak lain untuk dimintai keterangan, apakah si anak ini sudah matang atau belum, bahkan kita juga biasanya meminta untuk melihat kematangan reproduksi dari pemohon,"jelasnya.
Berbagai hal tersebut akan dijadikan pertimbangan hakim sebelum memutuskan permohonan Dispensasi pernikahan.
DAFTAR Lengkap Pejabat Pimpinan Utama Pemkot Singkawang, Cek Juga Jabatan yang Masih Kosong |
![]() |
---|
Harga TBS Sawit Kalbar Periode IV Agustus 2025 Naik Jadi Rp 3.274 per Kg |
![]() |
---|
Polda Kalbar Masih Selidiki Penyebab Meninggalnya Anggota Brimob di Ketapang |
![]() |
---|
Polsek Toba Verifikasi Tujuh Titik Hotspot, Tiba di Lapangan Api Sudah Padam |
![]() |
---|
Unjuk Rasa di Pontianak Ricuh, Kapolresta: Mari Jaga Kota Tetap Damai dan Kondusif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.