Sepanjang 2020-2023, Pengadilan Agama di Kalbar Terima 3.600 Permohonan Dispensasi Nikah Dini
Bila dari hasil pemeriksaan berbagai pihak tersebut menyatakan akan ada hal negatif bila permohonan dikabulkan, maka hakim akan menolak.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
Bila dari hasil pemeriksaan berbagai pihak tersebut menyatakan akan ada hal negatif bila permohonan dikabulkan, maka hakim akan menolak.
"Jadi ada pertimbangan Maslahat dan Mafsadat, itu biasa yang dipakai dalam memutuskan suatu perkara, Dar'ul Mafasid Muqaddamun 'ala Jalbil Mashalih artinya menolak ke Mafsadatan lebih didahulukan, dibanding meraih ke maslahatan,"terangnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa bila pengadilan banyak mengabulkan permohonan dispensasi
pernikahan, bukan berarti Pengadilan mempermudah Dispensasi Nikah.
"Ini tidak demikian, Pengadilan itu bersifat pasif, ada perkara kita terima, tidak ada perkara tidak kita cari, justru kewajiban sesungguhnya berada pada pemda, kementrian, untuk mencegah pernikahan usia dini, jangan sampai masuk ke Pengadilan, berbagai pergaulan hebas memicu hal - hal untuk dispensasi nikah,"katanya.
"Bila dari Penilaian akan dimungkinkan melahirkan permasalahan yang lebih rumit, kita harus tolak, tetapi bila itu memberikan ke Maslahatan, tentu dikabulkan,"imbuhnya (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
DAFTAR Lengkap Pejabat Pimpinan Utama Pemkot Singkawang, Cek Juga Jabatan yang Masih Kosong |
![]() |
---|
Harga TBS Sawit Kalbar Periode IV Agustus 2025 Naik Jadi Rp 3.274 per Kg |
![]() |
---|
Polda Kalbar Masih Selidiki Penyebab Meninggalnya Anggota Brimob di Ketapang |
![]() |
---|
Polsek Toba Verifikasi Tujuh Titik Hotspot, Tiba di Lapangan Api Sudah Padam |
![]() |
---|
Unjuk Rasa di Pontianak Ricuh, Kapolresta: Mari Jaga Kota Tetap Damai dan Kondusif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.