Sepanjang 2020-2023, Pengadilan Agama di Kalbar Terima 3.600 Permohonan Dispensasi Nikah Dini

Bila dari hasil pemeriksaan berbagai pihak tersebut menyatakan akan ada hal negatif bila permohonan dikabulkan, maka hakim akan menolak.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
Unicef
Ilustrasi pernikahan dini. 

Bila dari hasil pemeriksaan berbagai pihak tersebut menyatakan akan ada hal negatif bila permohonan dikabulkan, maka hakim akan menolak.

"Jadi ada pertimbangan Maslahat dan Mafsadat, itu biasa yang dipakai dalam memutuskan suatu perkara, Dar'ul Mafasid Muqaddamun 'ala Jalbil Mashalih artinya menolak ke Mafsadatan lebih didahulukan, dibanding meraih ke maslahatan,"terangnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa bila pengadilan banyak mengabulkan permohonan dispensasi
pernikahan, bukan berarti Pengadilan mempermudah Dispensasi Nikah.

"Ini tidak demikian, Pengadilan itu bersifat pasif, ada perkara kita terima, tidak ada perkara tidak kita cari, justru kewajiban sesungguhnya berada pada pemda, kementrian, untuk mencegah pernikahan usia dini, jangan sampai masuk ke Pengadilan, berbagai pergaulan hebas memicu hal - hal untuk dispensasi nikah,"katanya.

"Bila dari Penilaian akan dimungkinkan melahirkan permasalahan yang lebih rumit, kita harus tolak, tetapi bila itu memberikan ke Maslahatan, tentu dikabulkan,"imbuhnya (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved