Public Service
Ingin Berhenti Jadi Peserta BPJS Kesehatan? Begini Syaratnya dan Bisa Dilakukan Secara Online!
Jika peserta memilih untuk menunggak atau tidak membayar iuran, status peserta BPJS Kesehatan memang menjadi tidak aktif.
Kirimkan dokumen yang diminta lalu ketik 'SELESAI'
• Cara Merubah Alamat Tempat Tinggal Sementara Di BPJS Kesehatan Lengkap Dengan Faskes Tingkat 1
Syarat Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan
Apa saja syarat-syarat yang perlu ada saat mengajukan penonaktifan kepesertaan BPJS anggota keluarga yang meninggal?
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Untuk status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran, syarat dokumen yang dibutuhkan adalah:
Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan
Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Untuk peserta dengan status kepesertaan Peserta Pekerja Penerima Upah, syarat dokumen yang perlu dilengkapi juga sama, yaitu:
Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan
Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan
3. Peserta Mandiri, Pekerja Bukan Penerima Upah, Peserta Bukan Pekerja
Jika anggota keluarga yang meninggal merupakan peserta BPJS dengan status kepesertaan sebagai berikut:
- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/kelurahan/desa
- Kartu identitas milik peserta BPJS Kesehatan
- KK (versi asli dan fotokopi), dan
- Bukti pembayaran iuran BPJS
Itulah ketiga cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan persyaratannya, Selamat mencoba. (*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.