Public Service
Ingin Berhenti Jadi Peserta BPJS Kesehatan? Begini Syaratnya dan Bisa Dilakukan Secara Online!
Jika peserta memilih untuk menunggak atau tidak membayar iuran, status peserta BPJS Kesehatan memang menjadi tidak aktif.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Berikut ini penjelasan mengenai cara berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dapat dilakukan secara online.
Jika peserta memilih untuk menunggak atau tidak membayar iuran, status peserta BPJS Kesehatan memang menjadi tidak aktif.
Akan tetapi bukan berarti berhenti menjadi peserta dan tetap harus membayar iuran bulanan.
Adapun BPJS Kesehatan baru bisa dinonaktifkan hanya jika peserta sudah meninggal atau menjadi warga negara lain.
Lantas bagaimana caranya? berikut sejumlah cara untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.
Apabila peserta BPJS yang meninggal dunia, perwakilan anggota keluarga yang mengurusnya wajib melampirkan surat keterangan kematian yang dirilis rumah sakit atau kelurahan setempat sebagai persyaratannya.
• Awas Jangan Sampai Nunggak! Berikut Cara Bayar BPJS Kesehatan Menggunakan Fitur Bank BCA
Sementara persyaratan peserta lain seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU) dan mandiri, cukup melampirkan KK, KTP, Kartu BPJS, dan bukti pembayaran iuran.
Dirangkum dari berbagai sumber, di bawah ini tiga cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline yang bisa Anda coba.
1. Aplikasi EDabu
Aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (EDabu) adalah sistem online yang dikembangkan BPJS Kesehatan untuk keperluan pendaftaran, update data, pembayaran iuran, dan lainnya.
Di aplikasi ini juga terdapat fitur yang berguna sebagai layanan untuk memproses penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan. Berikut caranya:
* Download aplikasi E-Dabu melalui App Store atau Google Play Store
* Buka aplikasi, lalu pilih menu daftar apabila belum memiliki akun. Jika sudah mempunyai akun tinggal masuk atau log in dengan username dan password yang terdaftar
* Klik Mutasi Peserta
* Klik Data Peserta
* Klik nama peserta yang akan dinonaktifkan setelah muncul seluruh daftar peserta dalam satu Kartu Keluarga.
* Klik Nonaktifkan Peserta
* Sampai tahap ini permintaan menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan telah selesai.
2. PANDAWA
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online bisa dengan menghubungi nomor PANDAWA yaitu Panduan Administrasi melalui WhatsApp.
Kirim pesan ke nomor PANDAWA di 0812-1294-5526 di hari dan jam kerja, antara pukul 08.00 sampai 15.00
Format pesan berisi:
Nama Pelapor
- Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Kepesertaannya
- Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta
- Nomor HP Peserta
- Kode Layanan
Nantinya sistem PANDAWA BPJS Kesehatan akan mengirimkan formulir online yang perlu diisi oleh pelapor mengenai identitas peserta yang ingin dinonaktifkan kepesertaannya
Klik link tersebut, lalu isi data
BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor dengan nomor WhatsApp yang berbeda, lalu pelapor diminta mengirimkan sejumlah dokumen, seperti foto selfie pelapor dengan KTP, foto KTP pelapor, foto Kartu Keluarga, dan foto surat keterangan kematian.
Kirimkan dokumen yang diminta lalu ketik 'SELESAI'
• Cara Merubah Alamat Tempat Tinggal Sementara Di BPJS Kesehatan Lengkap Dengan Faskes Tingkat 1
Syarat Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan
Apa saja syarat-syarat yang perlu ada saat mengajukan penonaktifan kepesertaan BPJS anggota keluarga yang meninggal?
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Untuk status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran, syarat dokumen yang dibutuhkan adalah:
Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan
Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Untuk peserta dengan status kepesertaan Peserta Pekerja Penerima Upah, syarat dokumen yang perlu dilengkapi juga sama, yaitu:
Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan
Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan
3. Peserta Mandiri, Pekerja Bukan Penerima Upah, Peserta Bukan Pekerja
Jika anggota keluarga yang meninggal merupakan peserta BPJS dengan status kepesertaan sebagai berikut:
- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/kelurahan/desa
- Kartu identitas milik peserta BPJS Kesehatan
- KK (versi asli dan fotokopi), dan
- Bukti pembayaran iuran BPJS
Itulah ketiga cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan persyaratannya, Selamat mencoba. (*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.