Public Service

Cara Perpajangan SKCK Secara Online, Lengkap dengan Syarat Dokumen

Seperti diketahui SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Tayang:
Editor: Jimmi Abraham
Tribunnews
Berikut ini cara dan syarat dokumen untuk memperpanjang SKCK secara online 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini informasi mengenai cara perpanjang SKCK secara online.

Seperti diketahui SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

SKCK ini menjadi wajib dimiliki oleh seseorang terkhusus jika ingin melamar pekerjaan.

Namun SKCK mempunyai batas durasi berlakunya, yaitu hanya 6 bulan sejak diterbitkan.

Lantas bagaimana cara perpanjangan SKCK ? berikut ini akan diulas cara perpanjang SKCK secara online lengkap dnegan cara dan syaratnya.

Cara Membuat SKCK, Lengkap dengan Syarat Bisa Diurus Secara Daring dan Luring

Dilansir dari laman polri.go.id, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan SKCK yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Dalam proses penerbitannya, SKCK yang termasuk surat keterangan resmi dari Polri dikeluarkan oleh fungsi intelijen dan keamanan (intelkam).

SKCK diberikan kepada warga masyarakat selaku pemohon untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Pasal 18 peraturan tersebut juga menetapkan bahwa masa berlaku SKCK berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Lantas, bagaimana caranya memperpanjang SKCK tahun 2023 secara online?

Cara perpanjang SKCK secara online Masyarakat yang tidak dapat mengajukan perpanjangan SKCK di kantor kepolisian, dapat mengurus dokumen ini secara online.

Berikut cara perpanjang SKSK secara online:

- Kunjungi laman https://skck.polri.go.id/

- Lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved