Public Service

Cara Perpajangan SKCK Secara Online, Lengkap dengan Syarat Dokumen

Seperti diketahui SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Tayang:
Editor: Jimmi Abraham
Tribunnews
Berikut ini cara dan syarat dokumen untuk memperpanjang SKCK secara online 2023. 

- Lampirkan dokumen yang disyaratkan untuk memperpanjang SKCK

- Dapatkan kode untuk mencetak SKCK atau barcode

- Datang ke loket pelayanan Polsel, Polres, atau Polda dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK

- Pemohon membayar biaya perpanjangan SKCK sebesar Rp 30.000

Setelahnya, pemohon diberi kwitansi pembayaran dan mendapat nomor antrean pencetakan SKCK

- SKCK yang sudah diterbitkan diserahkan kepada pemohon dan bisa meminta legalisir jika diperlukan.

Daftar Jadi Caleg Apakah Perlu SKCK? Ini Kata KPU RI

Syarat dna sokumen yang disiapkan untuk perpanjangan SKCK, yakni:

- Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir, maksimal telah habis masanya selama satu tahun

- Fotocopy KTP atau SIM

- Fotocopy Kartu Keluarga

- Fotocopy Akta Kelahiran

- Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar

- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor kepolisian.

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved