Public Service

Begini Cara dan Persyaratan Membuat Kartu Keluarga Baru Tahun 2023 setelah Menikah!

Dokumen Kartu Keluarga baru dibutuhkan dalam mengurus sejumlah dokumen penting misalnya Kredit Pemilikan Rumah maupun BPJS Kesehatan. 

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Dokumen Kependudukan Berupa Kartu Keluarga-Berikut cara membuat Kartu Keluarga baru bagi pasangan yang baru menikah beserta syarat-syaratnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi Anda pasangan yang baru menikah tahun 2023 simak persyaratan untuk pembuatan Kartu Keluarga (Kartu Keluarga) baru serta cara membuat Kartu Keluarga baru setelah menikah. 

Dokumen Kartu Keluarga baru dibutuhkan dalam mengurus sejumlah dokumen penting misalnya Kredit Pemilikan Rumah maupun BPJS Kesehatan

Cara membuat Kartu Keluarga baru setelah menikah bisa dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di masing-masing kabupaten atau kota tempat Anda berdomisili. 

Pasalnya Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang dilengkapi dengan nama, susunan, hubungan, dan identitas anggota keluarga.

Dokumen ini wajib dibuat karena dibutuhkan sebagai syarat dari berbagai urusan administrasi.

Bagi Anda yang belum memilikinya, simaklah cara membuat Kartu Keluarga online beserta syaratnya

Sudah Bisa Cetak Kartu Keluarga Online, Berikut Cara dan Syarat Dokumennya

Lantas, apa saja syarat dan cara membuat Kartu Keluarga baru setelah menikah? 

Syarat membuat Kartu Keluarga baru

Dirangkum dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut adalah syarat membuat Kartu Keluarga baru:

- Kartu Keluarga (Kartu Keluarga) asli orang tua perempuan dan laki-laki

- Mengisi Formulir F I-01

- Fotocopy Buku Nikah atau Akta Nikah

- Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/leurahan)

- Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)

- Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki).

Semakin Mudah Dan Praktis Sekarang KTP dan Kartu Keluarga Dalam Bentuk Aplikasi, Begini Caranya!

Cara membuat Kartu Keluarga baru setelah menikah

Setelah mengetahui persyaratan dalam membuat Kartu Keluarga baru, berikut adalah cara membuat Kartu Keluarga baru setelah menikah: 

- Pemohon melengkapi berkas

- Pemohon datang ke kantor Dukcapil setempat dan mengambil nomor antri dan tunggu sampai dipanggil

- Setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas Front Office

- Petugas Front Office memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses

- Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk di input oleh operator ke dalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (Kartu Keluarga) baru

- Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga. 

Sudah Bisa Cetak Kartu Keluarga Online, Berikut Cara dan Syarat Dokumennya

Biaya membuat Kartu Keluarga baru

Waktu penyelesaian pembuatan Kartu Keluarga baru hanya membutuhkan waktu satu hari kerja jika tidak terkendala dengan jaringan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). 

Untuk biaya pembuatan Kartu Keluarga baru dipastikan gratis tanpa pungutan biaya apapun. 

Ciri-ciri Kartu Keluarga model terbaru

Perlu diketahui, termasuk Kartu Keluarga, akta kelahiran, Akta Kematian, akta perkawinan, akta pengakuan anak, dan akta pengesahan anak kini telah mengadopsi model dokumen kependudukan terbaru.

Dilansir dari Kompas.com, ciri-ciri dokumen kependudukan model terbaru adalah sebagai berikut: 

- Tidak lagi dicetak di kertas khusus, namun di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram

- Tidak ada lagi tanda tangan basah pejabat Dukcapil

- Tidak ada cap lembaga/instansi

- Dilengkapi QR Code yang terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri

- Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat e-mail.

Demikian tadi terkait cara dan syarat untuk menerbitkan Kartu Keluarga bagi pasangan yang baru menikah tahun 2023, Semoga membantu. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved