Public Service

Cara Membayar Pajak Motor Secara Online Melalui Aplikasi SIGNAL Secara Online

Diketahui SIGNAL  adalah samsat digital nasional, sebuah aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah.

Editor: Jimmi Abraham
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Berikut ini cara membayar pajak motor secara online melalui aplikasi SIGNAL. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini cara membayar pajak motor secara online dengan mudah.

Sebagai informasi pajak motor bisa dibayar dengan mudah secara online.

Terlebih saat ini Samsat sudah menyediakan fitur digital yang dinamakan SIGNAL.

Pemerintah memang mewajibkan masyarakat untuk membayar pajak, dengan demikian maka fitur membayar pajak online juga bisa jadi obsi untuk melakukan pembayaran dengan mudah.

Berikut ini akan dijelaskan cara membayar pajak secara online melalui SIGNAL dengan mudah.

Diketahui SIGNAL  adalah samsat digital nasional, sebuah aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah.

Mengutip dari laman samsatdigital.id, berikut ini cara menggunakan aplikasi SIGNAL mulai dari registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran pajak motor secara online.

Berikut ini cara membayar pajak motor melalui SIGNAL:

1. Cara registrasi akun SIGNAL

-  Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.

- Buka aplikasi SIGNAL di ponsel pintar.

- Selanjutnya, masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email atau surel, nomor HP.

- Masukan kata sandi, ulangi kata sandi.

-  Memasukan foto e-KTP.

-  Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved