Public Service

Begini Cara Urus Paspor Bagi Lansia yang Ingin Keluar Negeri 2023, Termasuk Syarat dan Biayanya!

Bagi pemohon Paspor lansia, dapat langsung mendatangi kantor imigrasi setempat tanpa harus mendaftar melalui Aplikasi M-Paspor terlebih dahulu.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Infografis. Cara urus Paspor bagi Lansia-Berikut ini cara, Syarat dan biaya bagi penduduk berusia lanjut yang akan melaksanakan perjalanan keluar negeri dapat memanfaatkan layanan perioritas. 

7. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Begini Cara Membuat Paspor Untuk Anak Dibawah Umur yang Berstatus Adopsi

Proses Pembuatan Paspor Lansia dengan program perioritas

- Pemohon datang menuju Customer Service dengan membawa kelengkapan berupa KTP atau akte kelahiran.

- Pemohon mendapatkan konfirmasi waktu antrian paspor sesuai kuota yang dipersiapkan.

- Pemohon datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal.

- Petugas Customer Service memeriksa berkas serta memberikan map berkas yang diisi dan surat penyataan diatas materai 10.000 dengan penggunakan pulpen berwarna hitam.

- Pemohon mengisi Surat Pernyataan (Untuk Orang dewasa) atau surat permohonan (untuk anak dibawah umur) dan melengkapi persyaratan.

- Pemohon mengisi blanko Indentitas baru/penggantian paspor.

- Pemohon menuju counter Paspor dan dilakukan wawancara, pemeriksaan berkas dokumen asli dan fotocopy, foto dan pengambilan Biometrik.

- Pemohon menerima bukti pengantar bayar dan dapat dibayarkan melalui Kantor Pos atau melalui ATM / teller Bank.

- Proses verfiikasi dan adjudikasi data pemohon.

- Proses Alokasi dan pencetakan Paspor.

- Penyerahan Paspor diberikan kepada pemohon dengan meminta bukti setor, KTP jika wakilkan menyertakan surat kuasa diatas materai 10.000 dan KTP yang kuasakan dan yang dikuasakan.

Untuk satu kali penerbitan Paspor yang diurus bagi lansia tahun 2023 akan menyesuaikan beberapa tarif yang ditentukan sebagai berikut: 

- Biaya pembuatan Paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000. 

- Biaya pembuatan Paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport adalah Rp 650.000.

Itulah informasi terkait cara membuat dokumen Paspor bagi Lansia dengan memanfaatkan program perioritas milik kementerian hukum dan hak asasi manuasia disetiap Kantor Imingrasi tahun 2023, Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved