Public Service

Apa Syarat dan Prosedur Bersalin Pakai BPJS Kesehatan Di Faskes Pertama Selain Dirumah Sakit?

Bersalin menggunakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan apabila seluruh persyaratan dipenuhi agar bisa mendapatkan manfaat sebagai peserta BPJS Kesehatan. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Ketahui cara dan Prosedur Bersalin dengan BPJS Kesehatan 

Prosedur Melahirkan dengan BPJS Kesehatan tahun 2023 di Bidan

Syarat:

- KTP

- Kartu Keluarga 

- Kartu BPJS Kesehatan

- Buku pemeriksaan ibu dan bayi

- Surat rujukan faskes (jika ada). 

Langkah:

1. Lakukan pemeriksaan di faskes 1 sesuai yang terdaftar di BPJS Kesehatan.

2. Faskes bisa meliputi klinik, puskesmas, dan praktik dokter atau bidan.

3. Lakukan pemeriksaaan kemudian tenaga kesehatan akan membantu proses persalinan.

Demikian informasi tentang bagaimana prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan selain dirumah sakit, Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved