PNS Kini Makin Manja di Perpres Terbaru 2023, Boleh Tidak Ngantor Asal Kerja

Aturan kerja Pegawai Negeri Sipil atau PNS kini semakin dimanjakan dengan adanya peraturan presiden atau Perpres terbaru 2023.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase PNS Cantik Indonesia. PNS Kini Makin Manja di Aturan Perpres Terbaru 2023, Boleh Tidak Ngantor Asal Kerja. 

Pasal 5 perpres juga menyebutkan peincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN akan ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

Aturan Baru! Jam Kerja PNS Kini Lebih Fleksibel, Cuma 5 Hari di Perpres 2023

Namun, ketentuan soal hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah di atas dikecualikan bagi unit kerja yang bertugas memberi layanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau layanan langsung kepada masyarakat.

Aturan soal jam kerja dan hari kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam perpres ini juga tak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggotanya, serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Kemudian, tidak berlaku untuk Polri dan anggota Polri, serta pegawai ASN di lingkungan Polri.

Selanjutnya, tidak berlaku untuk perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.

Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini dinyatakan berlaku sejak diundangkan pada Rabu (12/4/2023) kemarin.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved