Aturan Baru! Jam Kerja PNS Kini Lebih Fleksibel, Cuma 5 Hari di Perpres 2023

Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kementerian/lembaga kini bisa mendapatkan libur pada Sabtu-Minggu.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase PNS Indonesia. Jam Kerja PNS Resmi Dipangkas Kini Cuma 5 Hari di Aturan Baru Perpres 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru mengatur operasional dan jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN kini hanya 5 hari saja.

Namun, beleid ini hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS saja.

Tidak berlaku untuk TNI dan Polri

Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kementerian/lembaga kini bisa mendapatkan libur pada Sabtu-Minggu.

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 April 2023.

Tunjangan Anak PNS Rp 4 Juta Per Bulan Ramai Disorot, KemenpanRB dan Kemenkeu Langsung Buka Suara

Menurut Pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 21/2023, hari kerja instansi pemerintah hanya 5 hari dalam sepekan.

"Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 hari kerja dalam 1 minggu," demikian isi Pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 21/2023 yang dikutip pada Jumat 14 April 2023.

Sedangkan pada Pasal 3 ayat (2) Perpres Nomor 21/2023 disebutkan, hari kerja instansi pemerintah mulai dari Senin hingga Jumat.

"Jumlah hari kerja dan/atau jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dapat diubah.

Apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional.

Dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi Pasal 6 Perpres 21/2023.

Akan tetapi, Presiden Jokowi dalam Pasal 7 menyatakan aturan hari dan jam kerja dalam Pasal 3 dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dalam 2 hal, yaitu:

- dukungan operasional Instansi Pemerintah; dan/atau

- langsung kepada masyarakat.

Aturan soal jam kerja dan hari kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam perpres ini juga tak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia TNI dan anggotanya.

Daftar PNS dan Karyawan Swasta yang Sudah Terima THR 2023

Serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Kemudian, aturan itu tidak berlaku untuk Polri dan anggota Polri, serta pegawai ASN di lingkungan Polri.

Selanjutnya, aturan itu tidak berlaku untuk perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved