Aturan Baru! Jam Kerja PNS Kini Lebih Fleksibel, Cuma 5 Hari di Perpres 2023
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kementerian/lembaga kini bisa mendapatkan libur pada Sabtu-Minggu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru mengatur operasional dan jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN kini hanya 5 hari saja.
Namun, beleid ini hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS saja.
Tidak berlaku untuk TNI dan Polri
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kementerian/lembaga kini bisa mendapatkan libur pada Sabtu-Minggu.
Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 April 2023.
• Tunjangan Anak PNS Rp 4 Juta Per Bulan Ramai Disorot, KemenpanRB dan Kemenkeu Langsung Buka Suara
Menurut Pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 21/2023, hari kerja instansi pemerintah hanya 5 hari dalam sepekan.
"Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 hari kerja dalam 1 minggu," demikian isi Pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 21/2023 yang dikutip pada Jumat 14 April 2023.
Sedangkan pada Pasal 3 ayat (2) Perpres Nomor 21/2023 disebutkan, hari kerja instansi pemerintah mulai dari Senin hingga Jumat.
"Jumlah hari kerja dan/atau jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dapat diubah.
Apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional.
Dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi Pasal 6 Perpres 21/2023.
Akan tetapi, Presiden Jokowi dalam Pasal 7 menyatakan aturan hari dan jam kerja dalam Pasal 3 dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dalam 2 hal, yaitu:
- dukungan operasional Instansi Pemerintah; dan/atau
- langsung kepada masyarakat.
Aturan soal jam kerja dan hari kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam perpres ini juga tak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia TNI dan anggotanya.
• Daftar PNS dan Karyawan Swasta yang Sudah Terima THR 2023
Serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Kemudian, aturan itu tidak berlaku untuk Polri dan anggota Polri, serta pegawai ASN di lingkungan Polri.
Selanjutnya, aturan itu tidak berlaku untuk perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)
Sinergitas TNI–Polri dan Unsur Pemda Patroli Skala Besar Jaga Kondusifitas Kota Pontianak |
![]() |
---|
Polwan Polres Kapuas Hulu Gelar Baksos dan Pasar Murah dalam Rangka HUT Polwan ke-77 |
![]() |
---|
Mahasiswa UPB Pontianak Laksanakan Kuliah Kerja Nyata di Desa Mekar Sari |
![]() |
---|
DAFTAR Gaji Guru PNS Kemenag Golongan 1-4, Paling Rendah Mencapai Rp 2,5 Juta |
![]() |
---|
GAJI Penyuluh Agama Sekarang PNS-PPPK hingga Honorer, Cek Berapa Gaji Penyuluh Agama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.