Wajib Dimiliki! Berikut ini Cara Membuat KTP Anak, Lengkap dengan Syarat dan Manfaatnya
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anak juga dikenal sebagai Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan hal yang wajib dimiliki setiap anak.
Bagi anak yang merupakan warga negara asing yang tinggal di Indonesia dan memerlukan KIA, maka syaratnya yakni:
- Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
- KK asli orangtua/wali
- KTP elektronik asli kedua orangtua
• Kabar Gembira! Mudik Gratis Pemprov Kalbar 2023, Kuota 1.000 Orang dan Syarat Wajib KTP Kalbar
Manfaat KTP anak
KIA secara umum memiliki kegunaan yang sama dengan KTP.
Dikutip dari Disdukcapil Palangkaraya, manfaat KIA adalah sebagai berikut:
- Melindungi pemenuhan hak anak Menjamin akses sarana umum
- Mencegah terjadinya perdagangan anak
- Menjadi bukti identifikasi diri ketika anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk
- Memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi
(*)
BPJS Ketenagakerjaan Singkawang Tindak Lanjuti Usulan OPD, Dorong Regulasi Perlindungan Pekerja |
![]() |
---|
Rasakan Kemudahan Layanan, Tatik Ikuti Program Rujuk Balik BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Alasan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai Tahun Depan |
![]() |
---|
RESMI Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai Tahun Depan 2026 |
![]() |
---|
Bayi Alesha Meninggal Usai Ortu Diminta Bayar Rp 8 Juta untuk Alat Medis di RSUD Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.