Wajib Dimiliki! Berikut ini Cara Membuat KTP Anak, Lengkap dengan Syarat dan Manfaatnya

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anak juga dikenal sebagai Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan hal yang wajib dimiliki setiap anak.

Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS
Berikut ini cara membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anak juga dikenal sebagai Kartu Identitas Anak (KIA). 

Bagi anak yang merupakan warga negara asing yang tinggal di Indonesia dan memerlukan KIA, maka syaratnya yakni:

- Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap

- KK asli orangtua/wali

- KTP elektronik asli kedua orangtua

Kabar Gembira! Mudik Gratis Pemprov Kalbar 2023, Kuota  1.000 Orang dan Syarat Wajib KTP Kalbar

Manfaat KTP anak

KIA secara umum memiliki kegunaan yang sama dengan KTP.

Dikutip dari Disdukcapil Palangkaraya, manfaat KIA adalah sebagai berikut:

- Melindungi pemenuhan hak anak Menjamin akses sarana umum

- Mencegah terjadinya perdagangan anak

- Menjadi bukti identifikasi diri ketika anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk

- Memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved