Wajib Dimiliki! Berikut ini Cara Membuat KTP Anak, Lengkap dengan Syarat dan Manfaatnya

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anak juga dikenal sebagai Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan hal yang wajib dimiliki setiap anak.

Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS
Berikut ini cara membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anak juga dikenal sebagai Kartu Identitas Anak (KIA). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini informasi mengenai cara membuat KTP Anak.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anak juga dikenal sebagai Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan hal yang wajib dimiliki setiap anak.

Sebagai informasi KIA sudah digagas sejak tahun 2016 dan merupakan identitas resmi anak sebagai bukti anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

Kemudian KTP Anak diterbitkan oleh Dinas Pendudukan Catatan Sipil dan bisa diurus bersamaan dengan pengurusan akta kelahiran.

Adapun manfaat dari KIA adalah sebagai identitas pendaftaran sekolah, bukti identitas diri saat membuka tabungan atau menabung di bank, bukti pendaftaran BPJS, dan lainnya.

Anak Usia 0-17 Tahun Bisa Buat KIA, Cek Syarat dan Kegunaan KIA Sebagai Dokumen Identitas

Cara pembuatan KTP anak Bagi orang tua yang ingin mengurus KTP anak, selengkapnya berikut ini cara membuat KTP anak:

- Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dukcapil

- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan

- KTP Anak KTP Anak dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di Kantor Dinas atau kecamatan atau desa atau kelurahan

- Dinas juga bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman cacaan, dan lainnya agar kepemilikan KIA bisa maksimal.

Sementara bagi warga negara asing, cara untukk menerbitkan KTP anak yakni sebagai berikut:

- Orang tua yang sudah memiliki paspor melapor ke Dukcapil dan menyerahkan persyaratan KIA

- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA

- KIA diberikan ke pemohon atau orangtua di kantor dinas

Jaring Kepemilikan KIA, Disdukcapil Kayong Utara Kerjasama Dengan Pelaku Usaha

Ketentuan KTP anak Sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA, KTP anak terdiri dari 2 jenis, yakni:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved