Wajib Dimiliki! Berikut ini Cara Membuat KTP Anak, Lengkap dengan Syarat dan Manfaatnya
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anak juga dikenal sebagai Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan hal yang wajib dimiliki setiap anak.
- KIA untuk anak berusia 0-5 tahun
- KIA untuk anak usia 5-17 tahun.
KTP anak untuk usia 5-17 tahun syaratnya harus sudah memiliki akta kelahiran.
KTP anak dengan usia 5-17 tahun dibuat menggunakan foto ukuran 2X3.
Sedangkan anak yang berumur 0-5 tahun, KTP anak tidak disertai foto.
Syarat mengurus KTP anak
Bagi anak yang belum berusia 5 tahun, dokumen yang dibutuhkan orang tua untuk mengurus KTP anak yakni sebagai berikut:
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
- Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali
- KTP asli kedua orangtua/wali
Sementara itu, bagi anak yang telah berusia 5 tahun ke atas maka syarat untuk urus KTP anak yakni sebagai berikut:
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
- KK asli orangtua/wali.
- KTP asli kedua orangtua/wali.
Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
BPJS Ketenagakerjaan Singkawang Tindak Lanjuti Usulan OPD, Dorong Regulasi Perlindungan Pekerja |
![]() |
---|
Rasakan Kemudahan Layanan, Tatik Ikuti Program Rujuk Balik BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Alasan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai Tahun Depan |
![]() |
---|
RESMI Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai Tahun Depan 2026 |
![]() |
---|
Bayi Alesha Meninggal Usai Ortu Diminta Bayar Rp 8 Juta untuk Alat Medis di RSUD Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.