Wajib Dimiliki! Berikut ini Cara Membuat KTP Anak, Lengkap dengan Syarat dan Manfaatnya

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anak juga dikenal sebagai Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan hal yang wajib dimiliki setiap anak.

Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS
Berikut ini cara membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anak juga dikenal sebagai Kartu Identitas Anak (KIA). 

- KIA untuk anak berusia 0-5 tahun

- KIA untuk anak usia 5-17 tahun.

KTP anak untuk usia 5-17 tahun syaratnya harus sudah memiliki akta kelahiran.

KTP anak dengan usia 5-17 tahun dibuat menggunakan foto ukuran 2X3.

Sedangkan anak yang berumur 0-5 tahun, KTP anak tidak disertai foto.

Syarat mengurus KTP anak

Bagi anak yang belum berusia 5 tahun, dokumen yang dibutuhkan orang tua untuk mengurus KTP anak yakni sebagai berikut:

- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya

- Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali

- KTP asli kedua orangtua/wali

Sementara itu, bagi anak yang telah berusia 5 tahun ke atas maka syarat untuk urus KTP anak yakni sebagai berikut:

- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya

- KK asli orangtua/wali.

- KTP asli kedua orangtua/wali.

Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved