Breaking News

Kadisnaker Pontianak Soal Pembayaran THR: Jangan Lewat dari H-7 dan Jangan Sampai Ada yang Dicicil

Namun demikian dalam pemenuhan hak THR karyawan ini, kata Ismail, pihaknya juga harus memperhatikan kondisi kemampuan masing-masing perusahaan.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Muhammad Firdaus
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Ismail saat ditemui di ruang kerjanya. Kamis, 13 April 2023. Ia mengimbau seluruh perusahaan di Kota Pontianak untuk segera melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) selambat-lambatnya hingga H-7 Lebaran 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Ismail mengimbau seluruh perusahaan di Kota Pontianak untuk segera melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya hingga H-7 Lebaran 2023.

"THR ini kita kan sudah ada surat edaran menteri tenaga kerja tentang pembayaran THR Keagamaan untuk tahun 2023 ini, acuannya tentu Permenaker No 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi karyawan dari perusahaan," ujarnya kepada Tribun Pontianak saat ditemui di ruang kerjanya. Kamis, 13 April 2023.

"Ini ditekankan betul, kalau bisa jangan lewat dari H-7 ya realisasinya, dan jangan sampai ada yang dicicil," pungkasnya.

Namun demikian dalam pemenuhan hak THR karyawan ini, kata Ismail, pihaknya juga harus memperhatikan kondisi kemampuan masing-masing perusahaan.

"Untuk pembinaan ketenagakerjaan ini, pemenuhan hak-hak buruh itu kita utamakan, kita pentingkan," tekannya.

"Tetapi kesinambungan usaha perusahaan-perusahaan itu juga kita perhatikan, jangan sampai kita hanya fokus kepada pemenuhan hak-hak tenaga kerja perusahaan kolep, perusahaan tak jalan, karena kalau perusahaan tak jalan yang rugi juga pekerja, nanti akan ada PHK massal, akan ada apa. Jadi kita juga harus menjaga keseimbangan itu," paparnya.

Kadisnakertrans Kalbar Ingatkan THR Paling Telat Dibayar H-7, Tidak Boleh Nyicil

Oleh karenanya lah, Ia mengungkapkan saat ini Disnaker Kota Pontianak telah membuka posko aduan, yang berguna untuk menerima keluhan masyarakat berkaitan dengan pembayaran THR ini.

Nantinya, aduan masyarakat akan dipelajari dan diteliti oleh pengawas, yang dalam hal ini adalah kewenangan Disnaker Provinsi.

Sehingga kemudian, Disnaker Provinsi yang berwenang untuk menentukan atau merekomendasikan hukuman, baik berupa teguran ataupun sanksi.

"Nah untuk itu, kami di Disnaker Kota ini, menjadikan kantor kita ini sebagai posko pengaduan dan konsultasi," tuturnya.

"Saya berpikir ini yang bergerak tidak hanya disnaker, mitra kerja kita, serikat pekerja, serikat buruh, kita libatkan. Supaya dia juga membina dan menginfokan tentang hak-hak mereka kepada anggotanya. Kemudian asosiasi pengusaha, juga kita libatkan untuk melakukan sosialisasi mengajak, mendorong, pengusaha-pengusaha mematuhi ketentuan THR Keagamaan ini," terangnya.

Cara Menghitung Besaran THR Karyawan Swasta Sesuai Masa Kerja Terbaru 2023

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved