Pemilu 2024

Tok! Pemilu 2024 Tak Jadi Ditunda, Apa Alasannya?

"Dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," lanjut hakim lalu mengetuk palu sidang.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ANESH VIDUKA
Simulasi pemungutan suara Pemilu serentak 2019 di halaman kantor KPU Pontianak, Sabtu (13/4/2019). Pemilu 2024 tetap berlanjut dan batal ditunda 

"Mari kita kawal bersama tahapan pemilu bisa terlaksana sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan pemilu berjalan tepat waktu pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang," katanya.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD juga mengapresiasi putusan pembatalan penundaan pemilu itu.

"Sebagai Menkopolhukam saya mengucapkan selamat kepada KPU dan trima kasih kepada pengadilan yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan pemilu," kata Mahfud.

Meski masih ada upaya hukum lanjutan yakni mengajukan kasasi, namun dengan putusan ini kata Mahfud, seraya memberikan kepastian bahwa Pemilu akan tetap dilangsungkan pada 14 Februari 2024 mendatang.

"Dengan demikian semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa pemilu 18 Februari 2024 itu tetap uada jadwal semula, karena putusan pengadilan karena meskipun masih bisa kasasi tapi memang itulah hukum yang benar," ucap Mahfud MD.

Dirinya lantas menyinggung perihal upaya gugatan yang dilayangkan Partai PRIMA ke PN Jakarta Pusat.

Kata dia, sejatinya proses hukum tersebut tidak tepat, karena pengadilan negeri bukan lembaga peradilan untuk pengajuan gugatan mengenai pemilu.

"Tidak bisa masalah pemilu itu diputus oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi karena itu di luar kompetensinya," ucap dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pemilu 2024 Tak Ditunda

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved