Pemilu 2024

Tok! Pemilu 2024 Tak Jadi Ditunda, Apa Alasannya?

"Dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," lanjut hakim lalu mengetuk palu sidang.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ANESH VIDUKA
Simulasi pemungutan suara Pemilu serentak 2019 di halaman kantor KPU Pontianak, Sabtu (13/4/2019). Pemilu 2024 tetap berlanjut dan batal ditunda 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemilu 2024 dipastikan batal ditunda.

Hal ini menyusul putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas banding KPU terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).

Seperti diketahui PN Jakpus meminta tahapan Pemilu 2024 dihentikan alias ditunda.

Dalam putusannya, PT Jakarta membatalkan putusan PN Jakpus yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang gagal jadi peserta Pemilu 2024.

"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding /semula tergugat. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakpus nomor 757/PDTG 2022/PN Jakpus tanggal 2 maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ucap hakim Soedarmadji di PT Jakarta, Selasa 11 April 2023.

Hakim Banding menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara penundaan Pemilu yang diajukan PRIMA.

Baca juga: 5.641 Pemilih Pemilu 2024 di Pontianak Tidak Memenuhi Syarat

"Dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," lanjut hakim lalu mengetuk palu sidang.

Untuk informasi, sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata yang diajukan PRIMA.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan PRIMA adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU.

Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis 2 Maret 2023.

Keputusan ini diketok oleh Hakim Ketua T. Oyong, serta H. Bakri, dan Dominggus Silaban yang masing-masing menjadi Hakim Anggota.

Baca juga: KPU Mempawah Tetapkan 218 Ribu DPS di Pemilu 2024

Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2024. Pemilu 2024 tetap lanjut dan batal ditunda
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2024. Pemilu 2024 tetap lanjut dan batal ditunda (Tribunpontianak.co.id/ka/net)

Namun dengan adanya hasil banding ini maka Pemilu 2024 maka tetap dilanjutkan.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus berharap tak ada lagi polemik terkait penundaan Pemilu 2024.

"Mari kita kawal bersama tahapan pemilu bisa terlaksana sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan pemilu berjalan tepat waktu pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang," katanya.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD juga mengapresiasi putusan pembatalan penundaan pemilu itu.

"Sebagai Menkopolhukam saya mengucapkan selamat kepada KPU dan trima kasih kepada pengadilan yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan pemilu," kata Mahfud.

Meski masih ada upaya hukum lanjutan yakni mengajukan kasasi, namun dengan putusan ini kata Mahfud, seraya memberikan kepastian bahwa Pemilu akan tetap dilangsungkan pada 14 Februari 2024 mendatang.

"Dengan demikian semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa pemilu 18 Februari 2024 itu tetap uada jadwal semula, karena putusan pengadilan karena meskipun masih bisa kasasi tapi memang itulah hukum yang benar," ucap Mahfud MD.

Dirinya lantas menyinggung perihal upaya gugatan yang dilayangkan Partai PRIMA ke PN Jakarta Pusat.

Kata dia, sejatinya proses hukum tersebut tidak tepat, karena pengadilan negeri bukan lembaga peradilan untuk pengajuan gugatan mengenai pemilu.

"Tidak bisa masalah pemilu itu diputus oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi karena itu di luar kompetensinya," ucap dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pemilu 2024 Tak Ditunda

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved