Cara Melaporkan Perusahaan Telat Bayar THR atau Tidak Sama Sekali
Cara melaporkan perusahaan yang telat bayar THR atau tidak sama sekali kini dipermudah dan lebih ganpang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cara melaporkan perusahaan yang telat bayar THR atau tidak sama sekali kini dipermudah dan lebih ganpang.
Perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh yang bekerja.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dilansir dari situs Sekretariat Kabinet RI, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa 28 Maret 2023.
• Pemkab Kubu Raya Buka Posko Pelayanan Pengaduan THR
Untuk mencegah kecurangan dari perusahaan, pekerja yang belum mendapatkan THR dari batas waktu maksimal pembayaran dapat melaporkannya ke Posko THR yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan.
Berikut cara mengadukan keterlambatan pemberian THR:
Posko THR
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi membenarkan adanya Posko THR untuk mengadukan THR yang belum dibayarkan perusahaan.
"Betul," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (10/4/2023).
Dilansir dari panduan Mudik Lebaran 2023, berikut cara menghubungi Posko THR Kemnaker:
- Via aplikasi SIAP KERJA
- Nomor WhatsApp di 08119521150 atau 08119521151
- Laman poskothr.kemnaker.go.id
- Call center 1500-630
Selain itu, pelapor juga bisa melapor langsung ke Posko Tatap Muka di PTSA Kemenaker Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta. Layanan dibuka di hari kerja mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB.
• Daftar PNS dan Karyawan Swasta yang Sudah Terima THR 2023
Cara melaporkan lewat aplikasi SIAP KERJA
Berikut langkah-langkah menggunakan aplikasi SIAP KERJA untuk melaporkan THR yang terlambat dibayarkan:
- Pilih menu Masuk.
- Login SIAP KERJA dengan mendaftarkan diri di situs account.kemnaker.go.id.
- Tekan menu Konsultasi THR. Pilih zona wilayah tempat bekerja.
- Konsultasikan masalah THR.
- Jika masalah belum terselesaikan, lakukan pengaduan dengan menekan menu Pengaduan THR.
- Isi formulir pengaduan.
- Laporkan pembayaran THR yang bermasalah.
Orang yang berhak mendapatkan THR
Menurut Kemnaker, THR wajib diberikan kepada pekerja dalam kategori berikut ini:
- Pekerja/buruh PKWT atau PKWTT dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh PKWTT yang diputus hubungan kerja (PHK) oleh pengusaha sejak H-30 sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut dan belum mendapatkan THR dari perusahaan lama.
Selain itu, dikutip dari akun Instagram @kemnaker, pekerja atau buruh yang mengambil cuti melahirkan tetap wajib mendapatkan THR.
THR tidak diberikan kepada peserta magang serta pekerja yang di-PHK sebelum hari raya keagamaan.
• THR Belum Dicairkan? Berikut ini Cara Melakukan Pengaduan ke Layanan Resmi Kemnaker
Cara menghitung jumlah THR
Berikut cara menghitung besaran THR:
Bekerja selama 12 bulan atau lebih
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak mendapatkan THR setara dengan satu bulan upah.
Bekerja 1-11 bulan
Pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan maka akan mendapatkan THR dengan perhitungan: masa kerja x 1 bulan upah.
Pekerja harian
Pekerja harian yang bekerja 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR setara dengan 1 bulan upah sesuai rata-rata upah selama 12 bulan terakhir.
Pekerja harian yang bekerja kurang dari 12 bulan maka akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah sesuai rata-rata upah setiap bulan semasa kerja.
Sanksi tidak membayarkan THR
Kemnaker mengeluarkan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja atau buruh melewati batas waktu maksimal pembayaran atau tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
• PNS Ini Tak Dapat Jatah THR Lebaran 2023 dari Jokowi
Telat membayar THR Perusahaan akan dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Tidak membayar THR Perusahaan akan mendapatkan sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis.
- Pembatasan kegiatan usaha.
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
- Pembekuan kegiatan usaha.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
| MEKANISME PPPK Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja ke BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Uang Negara Rp 500 Juta di Dinkes PP KB Kapuas Hulu Dikuras Penipu Mengaku Pegawai Bank |
|
|---|
| DEMO Serentak di Jakarta, Guru dan Buruh Suarakan Tuntutan Keadilan |
|
|---|
| Pegawai Suruh Teman Aniaya HRD karena Dipecat, Terancam Penjara 2025 |
|
|---|
| Rutan Sanggau Gelar Upacara Bendera Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Cara-Melaporkan-Perusahaan-Telat-Bayar-THR-atau-Tidak-Sama-Sekali.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.